JATIMTIMES – Evaluasi kinerja pemerintahan dan perumusan regulasi tata ruang menjadi sorotan utama dalam rapat paripurna DPRD Kota Blitar yang digelar di Graha Paripurna pada Jumat malam 7 Maret 2025. Dalam sidang tersebut, DPRD menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Blitar Tahun 2024 serta menetapkan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Ketua DPRD Kota Blitar dr Syahrul Alim menegaskan bahwa LKPJ yang disampaikan mencerminkan capaian dan kendala dalam pelaksanaan program pembangunan selama tahun 2024. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah persoalan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yang hingga kini belum memiliki sistem pengolahan mandiri.
Syahrul mengungkapkan bahwa meskipun sebelumnya ada rencana pembangunan unit pengolahan limbah B3 oleh pemerintah pusat, kendala perizinan serta negosiasi dengan pemerintah provinsi dan Kabupaten Blitar menyebabkan proyek tersebut belum terealisasi.
“Kita di Dinas Lingkungan Hidup memang belum memiliki fasilitas untuk menangani limbah B3. Dulu ada rencana pembangunan oleh pemerintah pusat, tetapi izinnya sulit. Sempat ada wacana kerja sama dengan pemerintah provinsi untuk membangun di Kabupaten Blitar, tetapi hasil negosiasinya tidak jelas. Akibatnya, sampai sekarang Blitar Raya belum memiliki fasilitas pengolahan limbah B3,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Blitar dari Fraksi PPP Nuhan Eko Wahyudi menyoroti kinerja RSUD Mardi Waluyo yang belum mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) secara optimal. Dari target Rp 110 miliar yang ditetapkan pada 2024, realisasi pendapatan rumah sakit tersebut hanya mencapai Rp 97 miliar atau sekitar 88 persen. Nuhan menilai angka ini menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap manajemen rumah sakit.
"Target PAD tidak tercapai. Ini bukan soal pasien, karena sebelum pandemi rumah sakit bisa memenuhi target. Artinya ada yang perlu diperbaiki dalam tata kelola. Jika memang perlu, manajemennya harus dirombak total agar pelayanan rumah sakit pemerintah bisa lebih baik dan masyarakat tidak enggan berobat ke RSUD," jelasnya.
Selain LKPJ, rapat paripurna juga menetapkan persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pembangunan perumahan yang lebih tertata, termasuk dalam hal pemenuhan fasilitas umum dan sosial.
Nuhan menambahkan bahwa ranperda tersebut akan mengatur kewajiban pengembang dalam menyediakan minimal 40 persen lahan untuk fasilitas umum dan sosial. “Kita juga harus memperhatikan lahan hijau. Sekarang ini banyak kawasan hijau yang sudah berubah menjadi perumahan, padahal aturan tata ruang hanya mengizinkan pembangunan di zona kuning. Ke depan, kita dorong pemerintah melakukan penertiban agar kawasan hijau tetap terjaga,” ujarnya.
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin (Mas Ibin) mengapresiasi rekomendasi DPRD dan memastikan bahwa catatan-catatan yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti. Menurut dia, rekomendasi ini menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah kota dalam meningkatkan kinerja pada tahun berikutnya.
Baca Juga : Puguh DPRD Jatim Desak Pemprov Ambil Langkah Konkret Tangani PHK di Jatim
“Kami sangat berterima kasih kepada DPRD yang telah memberikan catatan berharga. Ini akan kami pelajari dan tindak lanjuti sebaik mungkin agar pembangunan di Kota Blitar semakin terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Mas Ibin.
Terkait ranperda perumahan, Mas Ibin mengakui bahwa aturan ini telah dibahas sejak periode pemerintahan sebelumnya. Meski belum menguasai detailnya, ia memastikan bahwa peraturan ini akan segera dikaji lebih lanjut dan ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan wali kota sebagai pedoman teknis pelaksanaannya.
"Kami menyadari bahwa pembangunan perumahan harus memperhatikan keseimbangan antara fasilitas umum, fasilitas sosial, serta keberlanjutan lingkungan. Oleh karena itu, kami akan memastikan bahwa implementasi perda ini dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Prinsipnya, semua regulasi yang disusun harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi warga Kota Blitar," tegas Mas Ibin.
Dengan disahkannya ranperda ini, DPRD Kota Blitar berharap tidak ada lagi permasalahan seperti minimnya ruang hijau atau ketidaksiapan fasilitas pemakaman di kawasan perumahan. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan permukiman yang lebih tertata dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.