free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Bupati Sanusi Tegaskan Tidak Akan Tinggal di Peringgitan Pendapa Agung: Sudah Jadi Cagar Budaya

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Bupati Malang HM. Sanusi saat ditemui usai melakukan penandatanganan PKS OP4D bersama DJP dan DJPK Kementerian Keuangan RI di Peringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang, Rabu (12/3/2025). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)  

JATIMTIMES - Peringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang kini sudah tidak lagi digunakan sebagai tempat kediaman bupati Malang. 

Hal itu dipertegas oleh Bupati Malang HM. Sanusi. Menurut orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu, Peringgitan dan Pendapa Agung Kabupaten Malang sejak tahun 2021 lalu sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. 

Baca Juga : Pemkab Malang dan DJP Tanda Tangani PKS OP4D untuk Optimalisasi Pajak

Sanusi mengatakan, bangunan rumah dinas bupati Malang atau Peringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang yang terletak di Kecamatan Klojen, Kota Malang, tersebut sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya dalam Surat Keputusan Bupati Malang Nomor: 188.45/592/KEP/35.07.013/2021 tentang status cagar budaya di Kabupaten Malang tertanggal 21 September 2021. 

"Kalau penetapan sebagai cagar budaya sudah ditetapkan melalui SK Bupati Malang, jadi sudah tidak mungkin (Peringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang) ditempati sebagai rumah dinas bupati Malang lagi," ujar Sanusi, Rabu (12/3/2025). 

Sebagai gantinya, sejak diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Malang Nomor: 188.45/592/KEP/35.07.013/2021 tentang status cagar budaya di Kabupaten Malang, akhirnya rumah dinas bupati Malang beralih ke rumah dinas yang terletak di Jalan Gede, Kota Malang. 

"Karena rumah dinas bupati itu sudah ditetapkan di Jalan Gede Kota Malang dan rumah dinas wakil bupati di Kepanjen. Jadi, nggak bisa (seenaknya sendiri) karena ini pemerintahan. Jadi, harus sesuai dengan aturan," kata Sanusi. 

Sehingga, menurut Sanusi, Peringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang, yang sebelumnya digunakan sebagai rumah dinas bupati Malang, sudah tidak bisa lagi digunakan untuk rumah dinas bupati Malang setelah adanya penetapan sebagai bangunan cagar budaya. 

Baca Juga : Peresmian RSUD Ngantang oleh Bupati Malang Tuai Apresiasi, Puguh DPRD Jatim: Jawaban Atas Disparitas

"Jadi, sejak tahun 2021 itu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, sudah tidak bisa ditempati lagi sebagai rumah dinas sampai ada perubahan lagi terkait aturan cagar budaya," imbuh Sanusi. 

Lebih lanjut, Sanusi menjelaskan, rumah dinas Bupati Malang yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya tersebut juga tetap digunakan untuk kegiatan-kegiatan pemerintahan maupun saat menerima tamu VIP. Salah satunya  dari jajaran kementerian. 

"Sehingga kegiatan pertemuan, rapat, zoom meeting dengan kementerian itu sudah menggunakan rumah dinas ini, baik di luar maupun di dalam. Dan sudah di-setting untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat nasional itu di rumah dinas, baik di depan, di belakang, di ruang tengah, semuanya. Karena terakhir sejak adanya covid-19, banyak kegiatan zoom meeting menggunakan rumah dinas ini," pungkas Sanusi.