free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Polres Magetan dan Disperindag Sidak MinyaKita: Temuan Kemasan Tak Sesuai dan Harga di Atas HET

Penulis : Basworowati Prasetyo Nugraheni - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
satgas Pangan Polres Magetan bersama Disperindag Magetan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran minyak goreng MinyaKita di sejumlah pasar tradisional.

JATIMTIMES - Tim dari Dinas Perdagangan Kabupaten Magetan dan Polres Magetan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penjualan minyak goreng merk MinyaKita di sejumlah toko pengecer di kawasan Magetan. Hasilnya, ditemukan bahwa minyak goreng merk tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. 

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara informasi yang tercantum pada kemasan dengan isi minyak goreng yang dijual.

Baca Juga : Gelaran Pasar Murah di Klojen Disambut Antusias Warga

Dari hasil pengecekan di Pasar Sayur Magetan, Pasar Gorang Gareng, Pasar Barat, dan Pasar Maospati, ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari volume yang kurang hingga kualitas yang tidak sesuai standar. Petugas mendapati beberapa pengecer menjual MinyaKita dengan harga sekitar Rp 16.000 – Rp 18.000 per liter, padahal HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah hanya sebesar Rp 14.000 per liter

Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya pelanggaran terhadap regulasi harga minyak goreng yang dirancang untuk menjaga kestabilan harga pangan di tengah inflasi yang terus meningkat.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa dalam sidak tersebut ditemukan MinyaKita kemasan 1 liter (1000 ml) yang volumenya hanya 950 mililiter.

"Kami juga menemukan indikasi bahwa MinyaKita ini kemungkinan merupakan minyak goreng curah yang dikemas ulang, karena kualitasnya tidak sesuai standar," ungkapnya.

Lebih mengejutkan lagi, petugas juga menemukan ketidaksesuaian antara volume yang tercantum di kemasan dengan isi yang sebenarnya. Pada beberapa produk MinyaKita yang terjual, petugas mencatat bahwa volume minyak goreng yang diterima konsumen tidak sesuai dengan yang tercetak pada label kemasan. Beberapa kemasan yang seharusnya berisi satu liter, ternyata hanya berisi sekitar 900 mililiter, merugikan konsumen.

Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan Polres Magetan bersama instansi terkait akan terus melakukan sidak berkelanjutan untuk memastikan peredaran MinyaKita sesuai dengan regulasi.

Baca Juga : Mau Tiket Kapal Pelni Gratis untuk Mudik Lebaran? Ini Cara Daftar dan Ketentuannya

Selain itu, Disperindag Magetan akan memberikan imbauan kepada para pedagang mengenai ketentuan HET MinyaKita. Polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap produsen yang diduga menyalahgunakan MinyaKita.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Magetan, Sucipto, menyampaikan bahwa pihaknya segera mengambil langkah tegas terhadap para pengecer yang terbukti melanggar aturan. "Kami akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan meminta distributor untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap produk yang beredar di pasar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sucipto juga mengingatkan para pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan yang ada, terutama dalam menjaga stabilitas harga dan kualitas produk. "Kami akan terus memantau dan mengawasi distribusi minyak goreng di Magetan untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan konsumen," tutupnya.