JATIMTIMES – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 86 merek kosmetik tanpa izin edar (TIE) dalam pengawasan yang dilakukan pada 10-18 Februari 2025. Salah satu yang cukup mencuri perhatian adalah kutek merek Char Zieg.
BPOM menegaskan bahwa penggunaan kosmetik tanpa izin edar atau mengandung bahan berbahaya dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius.
"KOSMETIK TANPA IZIN EDAR. #SahabatBPOM, ini dia temuan kosmetik tanpa izin edar hasil dari intensifikasi pengawasan kosmetik periode 10-18 Februari 2025. Ada yang pernah kamu pakai? Tetap waspada ya, kalau lihat salah satu dari produk tersebut, laporkan aja ke BPOM," tulis BPOM melalui unggahan Instagram resminya, dikutip Senin (10/3/2025).
Menurut BPOM praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal ini bisa melanggar beberapa ketentuan hukum.
- Tanpa Izin Edar:
• Melanggar Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
• Ancaman pidana: 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
- Tidak Memenuhi Standar Keamanan dan Mutu:
• Melanggar Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 Tahun 2009.
• Ancaman pidana: 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
- Melanggar Perlindungan Konsumen:
• Melanggar Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999.
• Ancaman pidana: 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Oleh karenanya BPOM mengingatkan masyarakat agar selalu mengecek izin edar produk kosmetik sebelum membeli. Daftar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya bisa diakses di publicwarningkos.pom.go.id.
Daftar 86 Merek Kosmetik Ilegal
Berikut ini adalah daftar kosmetik yang ditemukan tanpa izin edar:
• Acne Forte
• ADS
• Al Noble
• Alnece
• BNC
• Brosky
• Char Zieg
• Cindynal
• Colour Geometry
• Cwinter
• Daixuere
• Deo Everyday
• Deonatulle
• Destiny Pour Femme
• Devnen
• Dicuma
• Dinda Skincare
• Dirham Wardi
• Doctor Perm
• Dr Ballen
• Dr Dian
• Edute Alice
• Eelhoe
• Fatimah
• FDF
• FNY
• ICVC
• Fuyan
• FW Papaya
• Gecomo
• Glow Express
• Happy Playdate
• Hchana
• Heart's Love
• Karseell
• Lameila
• Jaysuing
• Lanqin
• Magk
• Maycheer
• Meidian
• Meso Glow
• Missfny
• Mokeru
• Oilash
• Zoo Son
• TWG
• Vaeaina
• Venalisa
• Verfons
• Xuerouyar
• Yi Ruoyi
• Znximer
• Umiss
• Super Dr
• SVMY
• Tanako
• Ruieofian
• Eykaergel
• Sakura
• Si'jiyuta
• SP Special
• RCM
• Rheyna Skin
• Organic Beauty
• Peinfen
• Perfectx
• Qinfeiyan
• Qiweitang
• RBC
• Heng Fang
• Neutro Skin
• O'melin
• NLSM
• Newjoy
• N+ Honey Nail
• Sadoer
• 24K Essence
• Kate Tokyo
• IBCCCNDC
• Qiciy
• Meilime
• Lulaa
• Loves Me
• Lily' Cute
• Liftheng
Itulah 86 daftar kosmetik tanpa izin edar yang dirilis BPOM. Jika menemukan kosmetik mencurigakan, segera laporkan melalui kanal resmi BPOM. Semoga informasi ini bermanfaat.