free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Atur Fasum dan Lahan Hijau, DPRD-Pemkot Blitar Tetapkan Ranperda Permukiman

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin dan Ketua DPRD Kota Blitar dr Syahrul Alim menunjukkan kekompakan dalam rapat paripurna di Graha Paripurna, Jumat malam. Kesepakatan atas Ranperda Perumahan dan Kawasan Permukiman diharapkan membawa tata hunian yang lebih tertata dan berkelanjutan di Kota Blitar.

JATIMTIMES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar bersama Pemerintah Kota Blitar resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kesepakatan itu terjadi dalam rapat paripurna di Graha Paripurna, Jumat malam, 7 Maret 2025. 

Kesepakatan ini diharapkan menjadi solusi bagi penataan perumahan yang lebih baik dan mencegah potensi konflik di masyarakat.

Baca Juga : Pemkot Surabaya Luncurkan Kalender Event 2025, Ini Agenda Menariknya

Ketua DPRD Kota Blitar dr Syahrul Alim menjelaskan bahwa aturan ini akan memastikan fasilitas umum (fasum) di setiap kompleks perumahan terpenuhi. Ia menekankan pentingnya ketersediaan ruang hijau serta tempat pemakaman dalam kawasan hunian. 

Menurut dia, regulasi ini akan menghindarkan masyarakat dari persoalan yang berulang terkait fasilitas pemakaman di perumahan baru. "Jika dalam satu kompleks tidak disediakan makam, harus ada solusi bersama. Bisa bergabung dengan lingkungan sekitar atau dibuat kebijakan lain yang tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," ujarnya.

Selain itu, DPRD menyoroti pentingnya perlindungan terhadap lahan hijau yang kini banyak beralih fungsi menjadi permukiman. Nuhan Eko Wahyudi, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) dari Fraksi PPP, menegaskan bahwa aturan ini akan mengatur alokasi lahan dengan lebih ketat. 

"Pengembang wajib menyediakan 40 persen dari total lahan untuk fasilitas umum dan sosial. Kami juga mendorong penertiban terhadap lahan hijau yang semestinya tidak boleh dialihfungsikan untuk perumahan," paparnya. Menurut dia, lahan hijau hanya boleh digunakan untuk kepentingan pertanian atau pemakaman, bukan bangunan permanen.

Di sisi lain, Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin (Mas Ibin) menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan dan pengesahan ranperda ini. Ia menyebut catatan yang diberikan legislatif akan menjadi dasar untuk perbaikan kebijakan ke depan. "Kami sangat menghargai masukan dari DPRD. Semua catatan ini akan segera kami tindaklanjuti agar pembangunan di Kota Blitar lebih tertata," kata Mas Ibin.

Baca Juga : DPRD Kota Blitar Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2024 dan Setujui Ranperda Perumahan

Terkait implementasi aturan ini, Mas Ibin mengakui bahwa ranperda ini telah dibahas sejak kepemimpinan wali kota sebelumnya, Santoso. Ia berjanji akan mempelajari kembali substansi regulasi tersebut dan segera menyusun peraturan wali kota (perwali) sebagai pedoman teknis pelaksanaannya. "Kami akan melihat lebih rinci dan segera menindaklanjuti dengan perwali agar regulasi ini bisa diterapkan dengan baik," ujarnya.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi tonggak baru bagi tata kelola perumahan di Kota Blitar. Dengan aturan yang lebih tegas dan perencanaan yang matang, kawasan permukiman di kota ini tidak hanya akan lebih tertata, tetapi juga mampu menghadirkan keseimbangan antara kebutuhan hunian dan kelestarian lingkungan.