JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengajukan perubahan penulisan nama desa di Kabupaten Malang. Di mana, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Bupati Malang tersebut juga telah disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang pada Rabu (5/3/2025).
Mewakili Bupati Malang, Wakil Bupati (Wabup) Malang Lathifah Shohib menyampaikan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang nomor 2 Tahun 2016 tentang penetapan desa tersebut, sebagai bentuk pengakuan sekaligus sebagai dasar keberadaan desa di wilayah Kabupaten Malang.
Baca Juga : Soal Balap Liar di Kota Malang, Moreno Soeprapto: Pemkot Malang Harus Bisa Ubah jadi Prestasi
"Berdasarkan hasil pencermatan nama desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa, terdapat beberapa perubahan nama desa di Kabupaten Malang sebanyak tujuh desa," ujar Lathifah.
Tujuh desa tersebut meliputi Desa Sumbermanjing Kulon, Kecamatan Pagak; Desa Pringgondani, Kecamatan Bantur; Desa Gedok Kulon, Kecamatan Turen; Desa Gedog Wetan, Kecamatan Turen; Desa Ngebrug, Kecamatan Sumberpucung; Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis; dan Desa Lang-Lang, Kecamatan Singosari.
"Untuk memberikan kepastian hukum tentang penetapan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status desa bagi masyarakat dan Pemerintah Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa perlu dilakukan perubahan," ujar Lathifah.
Lebih lanjut, diterangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto, perubahan Perda terkait nama pada tujuh desa itu karena secara nomenklatur ada yang salah.
"Misalnya Desa Lang-Lang itu ada stripnya. Harusnya gandeng jadi Desa Langlang. Kemudian Desa Gedog Wetan, itu harusnya gandeng. Jadi bukan merubah nama desa tapi hanya penyesuaian perbaikan tulisan saja secara nomenklatur," terang Eko.
Selain penulisan nama desa yang harus di gabung, disampaikan Eko, dari tujuh desa tersebut secara nomenklatur penulisan nama desa juga harus dirubah beberapa hurufnya.
Baca Juga : Agenda Sidang Tuntutan Kasus Pabrik Narkoba di Kota Malang Ditunda, Terdakwa Minta Diringankan
"Ngebrug itu yang betul k, jadi
Ngebruk, itu huruf terakhir yang sekarang masih g, yang betul yang terakhir pakai k, Ngebruk. Jadi pada tujuh desa itu hanya itu, kaitannya penulisan namanya desa itu," ujarnya.
Diterangkan Eko, perubahan penulisan tersebut sesuai dengan apa yang menjadi ketetapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Karena itu nanti (jika tidak dirubah), berimbasnya ke KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan ke KK (Kartu Keluarga). Karena itu kan sudah ditetapkan oleh Kemendagri," tuturnya.
Guna membenahi penulisan nama desa tersebut, diakui Eko, Pemkab Malang harus merubah dasar peraturannya melalui perubahan Perda. Di mana, terkait hal itu juga telah berproses dan disampaikan ke DPRD Kabupaten Malang melalui Rapat Paripurna yang berlangsung pada Rabu (5/3/2025).
"Setelah ini akan diusulkan lagi ke Mendagri terkait nama desa yang benar," pungkas Eko.