JATIMTIMES - Upaya meningkatkan layanan parkir terhadap masyarakat terus dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Hal tersebut salah satunya juga dilakukan dengan menyusun regulasi dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pengelolaan dan Penyelenggaraan Parkir.
Salah satu poin utama dalam Ranperda ini yaitu pengaturan imbalan jasa bagi juru parkir (jukir) serta pengenaan sanksi pelanggaran, yang selama ini belum diatur dalam regulasi. Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan perubahan ini bertujuan untuk memperjelas sistem penyelenggaraan parkir di Kota Malang.
Baca Juga : Maksimalkan Kinerja Pemerintahan, 45 Posisi Jabatan Kosong di Lingkungan Pemkab Situbondo Akhirnya Terisi
âIni adalah Ranperda Penyelenggaraan Perparkiran. Tujuan utamanya adalah meningkatkan layanan agar parkir lebih tertata, aman, dan nyaman,â ujar pria yang akrab disapa Jaya ini.
Ia menjelaskan, dalam ranperda itu juga akan mengatur tentang skema bagi hasil jukir yang bertugas pada titik parkir yang dikelola pemerintah daerah. Skema pembagian tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang.
"Kami mengusulkan skema sebagaimana yang diterapkan di daerah lain, yaitu minimal 70 banding 30 persen. Bisa juga 60 banding 40 persen, tergantung kesepakatan nanti dan pembahasan pansus,â terang Jaya.
Selain imbalan jasa bagi jukir, pria yang akrab dengan sapaan Jaya ini, juga menegaskan adanya pemberian sanksi bagi pelanggar aturan parkir. Baik bagi pengguna kendaraan maupun juru parkir.
Salah satu poin penting yang diatur yakni denda bagi kendaraan yang parkir di tempat terlarang. Catatan JatimTIMES, pelanggaran yang kerap terjadi adalah kendaraan parkir di tempat yang bukan peruntukannya. Bahkan tak jarang lokasi tersebut telah terdapat rambu larangan parkir.
âMisalnya parkir di tikungan, jembatan, atau area yang memang dilarang, akan dikenakan denda. Usulan kami, denda itu sebesar Rp 500 ribu per hari untuk kendaraan roda empat dan Rp 100 ribu untuk roda dua,â jelas Widjaja.
Namun, besaran denda tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam proses legislasi bersama DPRD. Sementara itu Ketua Fraksi Golkar Kota Malang, Suryadi mengatakan, pengelolaan parkir yang dilakukan, baik melalui pihak ketiga maupun perorangan juga perlu dicermati. Sebab dalam pelaksanaannya juga tidak jarang menimbulkan konflik di lapangan.
Baca Juga : Evaluasi Penilaian Kinerja ASN, BKD Jatim Ingatkan Ada Sanksi Teguran hingga TPP Tidak Cair
"Maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kota yang tertuang dalam pasal 38 Ranperda Perparkiran," imbuhnya.
Dirinya juga meminta kepada Pemkot Malang untuk memberikan penjelasan secara terperinci terkait langkah dan program yang akan dilakukan selanjutnya. Terutama dalam melakukan deteksi dini dan identifikasi permasalahan.
"Hal tersebut perlu dilakukan guna pencegahan konflik dikalangan pengelola baik badan maupun perorangan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat pengguna jasa parkir," jelas Suryadi.
Catatan JatimTIMES, saat ini ada sebanyak 3.000 juru parkir di Kota Malang. Jumlah tersebut tersebar di sebanyak 971 titik parkir. Dengan jumlah itu, penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir pada tahun 2024 lalu mencapai Rp 10,9 miliar.
Angka tersebut diketahui meningkat sebesar Rp 1,5 miliar jika dibandingkan dengan 2023 lalu. Namun begitu meski capaiannya meningkat, ternyata capaian tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan soal retribusi parkir. Begitu pula penerimaan pada 2023 yang sebenarnya juga masih belum mampu mencapai target. Di mana pada 2024, penerimaan retribusi parkir ditarget mencapai Rp 17 miliar, lebih tinggi Rp 2 miliar dari target 2023.