JATIMTIMES - Seorang driver ojek online (ojol) diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota gegara mengambil telepon genggam di sebuah dashboard sepeda motor yang terparkir di depan rumah di Kota Malang. Akibatnya, ojol tersebut terancam ngandang beberapa tahun di balik jeruji.
Pelaku ojol seorang pria itu berinisial RF alias Rian (22), warga Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Kejadian ini disadari korban berinisial AS (27), warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun ketika hendak mengambil telepon genggamnya bermerek Infinix Note 40 dari dashboard motor yang terparkir di depan rumah.
Baca Juga : Tanaman Anting-Anting Punya Potensi Sebagai Obat Anti Kanker
âDi saat mau mengambil itulah, kondisi HP sudah hilang. Akhirnya, ia mengecek rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi,â ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh.
Dari rekaman CCTV, ternyata benar ponsel genggamnya hilang dicuri. Saat itu, pelaku sedang mengantarkan pesanan makanan.
Ternyata mendapati ponsel genggam pada dashboard sepeda motor. Muncullah niatan jahat mengambil ponsel genggam usai mengantarkan pesanan.
âSetelah mendapatkan ponsel genggam itu pelaku selanjutnya langsung bergegas kabur,â imbuh Sholeh, Selasa (4/3/2025).
Saat korban mengetahui ponselnya hilang dicuri, korban langsung melaporkannya ke Polresta Malang Kota. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
âDari hasil penyelidikan, kami menemukan informasi keberadaan pelaku berinisial RF tersebut. Dan kami tangkap di rumahnya," tambah Sholeh.
Baca Juga : Gagal Nyalip, Pemotor Asal Kediri Terlindas Roda Truk Gandeng di Jombang
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Sementara, barang bukti hasil curian juga masih disimpannya, dan belum sempat dipindahtangankan.
âSelain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti. Yakni, satu buah jaket ojol serta barang curian ponsel merek Infinix Note 40 berwarna hijau,â kata Sholeh.
Akibat perbuatannya, kini tersangka Rian bakal mendekam di balik penjara dalam waktu yang lama. Rian jerat dengan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.