free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Komisi I DPRD Banyuwangi Usulkan Eksekutif Tambah Anggaran untuk Program Bantuan Hukum Gratis

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Marifatul Kamila, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi (Foto: Nurhadi BanyuwangiTIMES)

JATIMTIMES - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi mengusulkan eksekutif untuk menambah anggaran sebagai upaya memperkuat komitmen eksekutif untuk meningkatkan akses keadilan dalam program bantuan hukum gratis khususnya bagi warga kurang mampu di wilayah yang ada di ujung timur Pulau Jawa ini.

Program bantuan hukum gratis pemerintah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang tidak mampu, baik untuk membayar jasa pengacara dalam menghadapi permasalahan hukum maupun konsultasi tentang permasalahan hukum yang mereka hadapi.

Baca Juga : Resmi Nakhodai Kota Batu, 100 Hari Kerja Nurochman-Heli Suyanto Bakal Wujudkan Ini

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, dikonfirmasi setelah menggelar rapat koordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) beberapa waktu lalu.

”Rapat koordinasi dengan LBH itu dalam rangka tindaklanjut hasil kunjungan kerja Komisi I ke Kantor Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur terkait dengan keberadaan LBH bagi warga kurang mampu," ujar politisi yang akrab disapa Rifa tersebut kepada sejumlah wartawan.

Politisi Partai Golkar asal Kecamatan Banyuwangi itu mengungkapkan, warga kurang mampu yang ada di desa atau pelosok masih banyak yang belum mengetahui keberadaan Lembaga bantuan Hukum (LBH) sehingga mereka sulit untuk mengakses bantuan hukum.

”Dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat akan keberadaan LBH dan fungsinya, terutama terkait akses bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu,” tambahnya.

Lebih lanjut dia menuturkan layanan hukum bagi masyarakat terbagi menjadi dua kategori, yaitu litigasi dan non-litigasi. Litigasi mencakup perkara yang diselesaikan melalui persidangan, seperti pidana, perdata, dan tata usaha negara.

Sementara itu, non-litigasi adalah bantuan di luar peradilan, seperti penyuluhan hukum, konsultasi, mediasi, negosiasi, dan drafting dokumen hukum.

”Harapan kami LBH dapat melayani semua kasus hukum yang dialami warga kurang mampu dan tidak pilih-pilih kasus, karena semuanya telah ada regulasinya,” tegasnya.

Baca Juga : Wali Kota Malang Soal Coworking Space: Langkah Penting Dukung Ekraf

Rifa menambahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi telah mengalokasikan anggaran bantuan hukum masyarakat kurang mampu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi tentang Bantuan Hukum untuk warga miskin.

”Biaya per kasus bantuan hukum mencapai Rp 8 juta. Dana tersebut merupakan biaya untuk pengacara yang mendampingi masyarakat miskin yang sedang terlibat perkara hukum, harapanya tahun depan kita usulkan untuk ditambah,” imbuh Rifa.

Permintaan dana bantuan hukum ini hanya bisa dilakukan oleh lembaga bantuan hukum atau perguruan tinggi yang sudah terakreditasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sebelum mengajukan permintaan bantuan hukum, pihak berwenang sudah harus mendapatkan surat kuasa dari keluarga atau terdakwa yang terlibat permasalahan hukum.