free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Apakah Pekerja Non-Muslim Juga Berhak Mendapat THR Lebaran? Ini Jawabannya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ilustrasi THR. (Foto: Freepik)

JATIMTIMES - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi para karyawan di Indonesia yang diberikan pada saat perayaan hari raya keagamaan tertentu. Perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka selama setahun.

Pemberian THR biasanya dilakukan dalam bentuk uang, sehingga penting bagi perusahaan untuk memahami cara menghitungnya dengan tepat. Hal ini bertujuan untuk memastikan hak karyawan terpenuhi sesuai dengan masa kerjanya.

Baca Juga : Setelah Jadi Buron 3 Bulan, Akhirnya Polisi Amankan Spesialis Copet di Kayutangan

Menjelang cairnya THR ini, banyak pertanyaan yang muncul apakah pekerja nonmuslim juga dapat THR Lebaran? Bagi sobat JatimTimes yang penasaran dengan jawaban pertanyaan tersebut, bisa mengetahui jawabannya berikut ini:

Seperti dijelaskan di Instagram resmi @Kemnaker, bahwa pemberian THR kepada pekerja non muslim boleh dilakukan. "Boleh saja. Jika ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan untuk mendapatkan THR tidak sesuai di hari raya keagamaan yang dianut, maka hal ini harus tertuang dalam perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan yang telah disepakati bersama," tulis akun Kemnaker.

Aturan THR Lebaran bagi Pekerja

Setiap pekerja/buruh apa pun agamanya, berhak atas THR yang diterima 1 kali dalam 1 tahun. Dalam hal ini, proses pemberiannya kembali diatur oleh perusahaan masing-masing. Dikutip dari laman Indonesia Baik milik Kementerian Komunikasi dan Digital, berikut informasinya.

Masalah THR atau bisa disebut dengan THR Keagamaan pada dasarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan. Tepatnya dijabarkan pada Pasal 5 ayat 3.

Di sana dijelaskan bila THR Keagamaan dibayarkan 1 kali dalam 1 tahun sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja/buruh. Mulai dari Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.

Namun, perusahaan bisa memberikan THR tidak sesuai dengan hari keagamaan pekerjaannya. Dengan catatan, hal ini harus dituangkan dalam sebuah kesepakatan. Seperti perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Maka dari itu, tidak mengherankan bila suatu perusahaan menetapkan THR dicairkan dalam satu hari raya, misalnya Idul Fitri. Biasanya untuk memudahkan pencatatan keuangan perusahaan.

Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025

Bagi Anda yang berstatus sebagai PNS dan pekerja/buruh perusahaan, berikut ini jadwal dan aturan pencairan THR untuk Lebaran 2025.

1. Jadwal Pembagian THR Lebaran 2025 PNS

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara. Berdasarkan keterangan pers yang diunggah Kementerian PANRB, Presiden Prabowo mengumumkan bahwa:

• THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima;

• Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja;

• Bagi ASN daerah, diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing;

• Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan;

• THR (aparatur negara) akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan pada hari Senin, 17 Maret 2025;

• Gaji ke-13 (aparatur negara) akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni 2025.

2. Jadwal Pembagian THR Lebaran 2025 Pegawai/Buruh Perusahaan

Baca Juga : Pemkot Surabaya Laporkan ke Polisi Soal Temuan Minyakita yang Tak Sesuai Takaran

Kebijakan tentang pencairan THR Lebaran 2025 bagi pekerja/buruh perusahaan atau karyawan swasta diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Berikut informasinya.

1. THR Keagamaan diberikan kepada :

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus/lebih;

b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

3. Besaran THR Keagamaan sebagai berikut:

a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah;

b. Bagi yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 x satu bulan upah

4. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;

b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

5. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

6. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

7. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Dengan demikian, berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR Lebaran 2025 bagi pekerja/buruh perusahaan atau karyawan swasta, diberikan paling lambat H-7 Lebaran 2025 atau sekitar tanggal 24 Maret 2025 (jika Lebaran Idul Fitri 2025 jatuh pada tanggal 31 Maret 2025).