JATIMTIMES - Minyak babi saat ini sedang menjadi perbincangan publik setelah video lawas penyegelan gerai Mie Gacoan di Tangerang Selatan pada Januari 2023 lalu kembali mencuat ke publik.
Viralnya momen penyegelan gerai Mie Gacoan itu disertai dengan narasi bahwa Mie kecintaan anak muda itu mengandung minyak babi.
Baca Juga : Pemkab Malang Komitmen akan Jalankan Program Makan Bergizi Gratis
Padahal faktanya, penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP itu sama sekali tidak berkaitan dengan kandungan bahan makanan di Mie Gacoan, termasuk tuduhan penggunaan minyak babi. Penyegelan dilakukan karena gerai tersebut belum memiliki izin operasional yang lengkap saat itu.
Apalagi, Mie Gacoan telah resmi mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak Juni 2023 lalu.
Namun terlepas dari itu semua, banyak Muslim yang kerap tidak sengaja memakan babi saat menyantap hidangan diluar. Hal ini terjadi karena beberapa rumah makan di Indonesia menyediakan makanan mengandung babi untuk orang-orang yang bisa mengonsumsinya.
Selain itu, tidak sengaja memakan babi itu juga bisa terjadi kepada umat muslim yang melancong ke negara-negara yang penduduknya mayoritas non-muslim. Perbedaan bahasa dan tidak semua negara yang menyertakan logo halal dalam kemasan makanan pun membuat kemungkinan kejadian ini semakin besar.
Jika tidak sengaja memakannya, bagaimana cara menyucikan mulut yang sudah terlanjur memakan hewan yang diharamkan dalam Islam? Berikut penjelasannya.
Larangan Makan Babi
Dalam Islam, babi dianggap sebagai hewan yang najis dan haram. Selain dinilai buruk untuk dikonsumsi, babi juga dilarang untuk dipelihara oleh Allah Swt.
Dikutip dari NU Online, perintah ini tertuang dalam firman Allah Swt berikut ini:
أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ
Artinya, "Atau daging babi, karena sungguh babi itu haram najis (dan haram dikonsumsi)." (QS al-An'am: 145). (Ahmad As-Shawi, Hasyiyatus Shawi 'ala Tafsiril Jalalain, [Beirut, Darul Fikr: 2004), juz II, halaman 65); dan Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Damaskus, Darul Khair: 1994], halaman 70).
Cara Menyucikan Mulut Setelah Tidak Sengaja Makan Babi
Jika tidak sengaja memakan daging atau minyak babi atau hewan lainnya yang dilarang dalam Islam, ada cara-cara untuk menyucikannya.
Baca Juga : Puluhan Ribu Pengguna Jalan Terjaring Operasi Polisi, Didominasi Pengendara Motor Tak Kenakan Helm
Jika seseorang terlanjur memakan daging atau minyak babi, cara menyucikannya adalah dengan membasuh mulut tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu.
Anjuran menyucikan ini pernah dibahas oleh Ibnu Hajar al-Haitami sebagai ulama fiqih Syafi'iyah:
من أَكَلَ لَحْمَ كَلْبٍ مَثَلًا طَهُرَ فَمُهُ بِالتَّسْبِيعِ وَيَكْفِيه في الْفَرْجَيْنِ الِاسْتِنْجَاءُ من فَضْلَتِهِ وَلَوْ بِالْحَجَرِ وَنَحْوِهِ، لِزَوَالِ حُكْمِ الْمُغَلَّظِ بِاسْتِحَالَتِهِ. قال الرُّويَانِيُّ بَعْد نَقْلِهِ ذلك عن الشَّافِعِيِّ: وَعَلَى ذلك الْعَمَلُ في جَمِيعِ الْبِلَادِ وَتَشْكِيكُ النَّفْسِ فيه من الْوَسْوَاسِ اه
Artinya, "Orang yang memakan daging anjing umpamanya, maka mulutnya dapat suci dengan dibasuh tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu, sedangkan untuk najis di anus dan duburnya maka cukup disucikan dengan cara cebok (istinja') dengan membersihkan najisnya seperti biasa, meskipun ceboknya memakai media batu dan semisalnya, karena hukum najis mughalazhahnya sudah hilang sebab sudah berubah bentuk.
Imam ar-Ruyani setelah mengutip penjelasan ini dari Imam as-Syafi'i kemudian berkata:
"Begitulah cara menyucikan najis anjing dan semisalnya yang dilakukan di seluruh negeri Islam. Meragukan cara seperti ini termasuk was-was. Demikian kata ar-Ruyani." (Ibnu Hajar al-Haitami, Fatawal Fiqhiyah al-Kubra, juz I, halaman 28-29).