Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kecewa PT. Muroco, Ratusan Buruh di Jember Blokade Jalan Nasional

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

29 - May - 2023, 14:36

Aksi Blokade jalur Jember Bondowoso yang dilakukan oleh ratusan buruh PT. Muroco (foto : Jember TIMES)
Aksi Blokade jalur Jember Bondowoso yang dilakukan oleh ratusan buruh PT. Muroco (foto : Jember TIMES)

JATIMTIMES - Persoalan buruh dengan PT. Muroco yang berlarut larut, menemui jalan buntu. Upaya buruh untuk meminta hak-haknya seperti pesangon bagi yang di PHK, serta THR (Tunjangan Hari Raya) tidak terpenuni. 

Puncaknya, Senin (29/5/2023) siang ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Muda Bersatu (SBMB), melanjutkan aksi blokade jalan nasional yang menghubungkan jalur Jember Bondowoso di depan Pabrik Triplek PT. Muroco di Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Jember serta melakukan penyegelan pintu masuk pabrik. 

Baca Juga : Lurah dan Kades di Jember Masuk Nominasi Paralegal Juctice Award, Berikut Daftarnya

Blokade jalan dan penyegelan pintu masuk pabrik dilakukan setelah hearing dan audiens yang kesekian kalinya antara buruh, DPRD Jember dan juga Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember tidak pernah dihadiri oleh pihak PT. Muroco.  Sehingga tidak ada solusi dan kesepakatan yang dicapai. 

"Kami harus melakukan aksi ini, karena selama ini tidak ada solusi yang terpecahkan. Pemerintah acuh, oleh karenanya, kami mohon maaf kepada pengendara dan juga pihak kepolisian, jika aksi kami ini mengganggu. Bukan maksud kami mengacau, tapi kami sedang memperjuangkan hak-hak kami," ujar Dwi Agus Budianto selaku koorlap aksi. 

Sebelumnya, audiensi di DPRD Jember yang membahas sengketa PT Muroco dengan pekerjanya sedikit memanas. Bahkan Dwi Agus Budianto selaku pembina SBMB sempat menggebrak meja dewan setelah diketahui beberapa pihak yang terkait tidak hadir dalam audiensi, Senin (29/5/2023) pagi. 

Seperti dijanjikan anggota dewan pada hearing sebelumnya, DPRD berjanji akan mengundang Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim, PT Muroco dan mitra outsourcing PT JMS. Namun,  semuanya tidak hadir dalam hearing. 

Agus Sofyan anggota Fraksi PDI Perjuangan yang menemui perwakilan SBMB mengatakan, ada miss komunikasi di internal dewan akibatnya tidak ada disposisi dari ketua komisi untuk mengundang pihak terkait. 

"Saya telpon ketua komisi D. Pada dasarnya komisi D sudah menyepakati keputusan kemarin. Ada miss dari pak ketua, beliaunya tidak sempat men disposisi surat, jadi hari ini tidak ada agenda mengundang pihak-pihak terkait. Hari ini komisi D belum ada yang datang. Jadi mohon maaf apa yang bisa kita bantu adanya ini," ucap Agus usai menelepon ketua komisi D. 

Alasan itu, membuat Dwi Agus Budiyanto emosi dan sempat menggebrak meja. Dia menyebut, di berita acara hearing sebelumnya ada kesepakatan dengan dewan jika hearing berikutnya tidak ada solusi PT Muroco akan ditutup. 

"Kemarin disepakati, bila tidak ada solusi terbaik maka bapak DPRD siap bersama kami turun ke Muroco menutup atau menyegel pabrik. Seharusnya saya ingin ada komisi yang membidangi, komisi D. Sejak awal komisi D yang paham dengan masalah ini, tetapi tidak ada respon dari komisi," tegasnya. 

Perlu diketahui, para anggota dewan yang menemui perwakilan SBMB sekarang ini di luar komisi D.

Baca Juga : Ngotot Ikutkan Anak Ujian SIM dengan Motor Matic, Seorang Ibu Cekcok dengan Polisi

"Kami tidak melihat ada perwakilan perusahaan, kalau seperti ini sama saja buntu seperti hearing kemarin. Jadi ayolah bapak wakil rakyat kita, ini urusan rakyat saya minta hari ini semua didatangkan. Kapan pun kami tunggu kalau tidak kami akan bertahan di sini (DPRD)," imbuhnya. 

Dwi Agus menilai, adanya miss komunikasi menunjukkan anggota DPRD tidak solid karena pada hearing sebelumnya sudah ada kesepakatan tertulis antara SBMB dengan DPRD, bahwa pada pertemuan selanjutnya akan mengundang semua pihak terkait.

Sementara, David Handoko Seto angggota komisi B dari Fraksi Nasdem menyampaikan permohonan maafnya atas adanya miss komunikasi di dewan sehingga tidak sesuai dengan ekspektasi awal sebelumnya. 

"Kami sampaikan permohonan maaf bilamana pertemuan hari ini belum memenuhi harapan teman-teman yang menjadi komitmen kita semua," tuturnya. 

Bicara kewenangan kata David, mencabut izin perusahaan dan sebagainya menjadi nota kesepakatan untuk disampaikan kepada Bupati Jember. Info dari komisi D, bupati sudah mengetahui masalah ini. 

"Kalau mencabut izin menjadi kewenangan bupati. Secara mekanisme kesepakatan (menutup Muroco) ini kita jaga, kata tidak ada titik temu ya itu menjadi hak kawan buruh bagaimana selanjutnya," kata David. 

Untuk diketahui, hearing yang berlangsung hari ini adalah bagian dari perjalanan panjang SBMB sebagai wadah buruh PT Muroco yang menuntut hak-haknya kepada perusahaan. Beberapa hak yang diminta buruh diantaranya upah dan THR yang belum dibayar serta sejumlah hak normatif lainnya. 


Topik

Peristiwa pt muroco jember serikat buruh muda bersatu demo buruh dprd jember


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana