Syarat dan Ketentuan Khusus SPMB Jatim 2025 Tahap 2
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
22 - Jun - 2025, 10:43
JATIMTIMES - Tahap kedua pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur 2025 resmi dibuka untuk jalur Nilai Prestasi Akademik SMA, mulai Minggu-Senin (22-23/6/2025). Para calon peserta diimbau untuk menyiapkan dokumen agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Adapun jalur ini ditujukan bagi siswa yang punya nilai akademik bagus selama di jenjang SMP atau MTs. Oleh karena itu, data rapor dan dokumen kelulusan jadi syarat utama yang harus dipenuhi.
Baca Juga : Letto Ramaikan Blitar Djadoel, Wali Kota Lepas Sekat dan Berbaur dengan Penonton
Seluruh berkas perlu disiapkan dalam bentuk asli dan fotokopi. Selain itu, peserta juga wajib mengunggah dokumen secara daring melalui laman resmi spmbjatim.net sebelum batas waktu pendaftaran berakhir.
Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut ini adalah dokumen yang wajib disiapkan oleh calon peserta sebelum mengakses laman pendaftaran:
• Kartu Keluarga (KK) - untuk verifikasi data identitas dan domisili.
• Ijazah/SKL/SK Kelas 9 - sebagai bukti kelulusan dari jenjang sebelumnya.
• Rapor kelas 7 sampai kelas 9 - digunakan sebagai dasar penilaian jalur prestasi akademik.
• Piagam atau sertifikat akademik (jika ada) - seperti sertifikat lomba atau penghargaan dari sekolah.
Pastikan semua dokumen sudah dipindai (scan) dengan jelas dan sesuai format yang ditentukan oleh sistem agar tidak ada kendala saat unggah data.
Ketentuan Umum yang Perlu Diperhatikan
Selain dokumen, ada sejumlah ketentuan umum yang perlu diperhatikan calon siswa:
1. Persyaratan Umum
• Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.
• Telah menyelesaikan kelas 9 SMP/MTs atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus.
• Jika belum memiliki ijazah/SKL, bisa melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah.
• Berlaku untuk lulusan tahun 2025 maupun tahun sebelumnya.
2. Bagi Lulusan Sebelum 2025
• Tidak sedang aktif di sekolah lain saat mengambil PIN.
• Tidak tercatat dalam Dapodik atau Emis.
• Harus melampirkan surat pernyataan dari orang tua/wali (formulir tersedia di situs SPMB Jatim).
3. Syarat Perilaku
• Tidak terlibat kasus hukum atau penyalahgunaan narkoba.
• Tidak bertato atau bertindik bagi laki-laki.
• Perempuan dilarang bertindik di tempat yang tidak wajar.
• Wajib menandatangani surat pernyataan yang bisa diunduh di situs resmi...