Pengiriman 1.300 Botol Arak Bali ke Jombang Digagalkan Polisi, 4 Pelaku Ditangkap
Reporter
Adi Rosul
Editor
Yunan Helmy
20 - Jun - 2025, 09:01
JATIMTIMES - Polisi kembali mencegah peredaran minuman keras (miras) di Jombang. Kali ini, pengiriman 1.300 botol miras jenis arak bali berhasil digagalkan petugas. Sedikitnya 4 pelaku turut diamankan.
Kasat Reskoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan, pihaknya menggerebek tempat penjualan miras milik ZA (21) di Dusun/Desa Mancilan, Mojoagung pada Rabu (18/06/2025) pukul 14.30 WIB. Di saat bersamaan, ZA sedang menerima 1.050 botol arak bali yang dikirim ES (48), warga Desa Mejono, Pelemahan, Kediri, dan RK (20), warga Desa Kedunglurah, Pogalan, Trenggalek, dengan mobil pikap.
Baca Juga : Negara Preman itu Bukan Model Negara Kita: Menyimak Rencana Pajak 10% usaha Omzet Rp 15 Juta di Kota Malang
Di dalam mobil pikap boks bernopol W 8935 PF ini, polisi juga menemukan 50 botol arak bali berukuran 600 ml. Ketiganya kemudian diamankan petugas beserta 1.100 botol arak bali.
"Arak bali ini langsung dikirim dari Bali, sampai ke Surabaya lalu diedarkan ke wilayah-wilayah. Termasuk di wilayah kita di Jombang," ujarnya saat jumpa pers di Polres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (19/06/2025).
Kepada polisi, ES dan RK mengaku juga mengirim arak bali ke penjual miras lainnya yaitu HK (46) di Jalan RE Martadinata, Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang. Saat itu juga, HK diringkus oleh petugas beserta barang bukti 200 botol arak bali berukuran 600 ml.
Praktis, dalam peredaran miras kali ini polisi mengamankan 4 tersangka. Total barang bukti yang didapat dari keempat tersangka sebanyak 1.300 botol arak bali.
Baca Juga : Nekat Produksi Miras Ilegal, Warga Bantur Pengidap Penyakit Diabetes dan Jantung Diringkus Polisi
Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2), Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) Perda no.16 tahun 2009 Perda Kab Jombang tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
"Ancaman hukuman kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda hingga Rp20 juta," pungkasnya...