Ramai Lagi, Kasus Sewa Pesawat Chesna 1 Miliar Era Hendy Siswanto Bisa Kembali Dibuka
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Yunan Helmy
18 - Jun - 2025, 01:20
JATIMTIMES - Kasus dugaan korupsi terkait sewa pesawat antara PT Amaya Alam Semesta atau PT AAS dengan Pemkab Jember yang terjadi pada 2023 lalu di era Pemerintahan Bupati Hendy Siswanto kembali menjadi perbincangan beberapa pihak. Terutama dengan dugaan menghilangnya Direktur PT AAS Eko Rohmat Ferdiansyah selaku pihak yang paling bertanggung jawab dalam akad sewa tersebut.
Dalam kasus ini, PT AAS adalah vendor atau pihak yang menjadi operator penerbangan pesawat Cessna rute Jember-Surabaya.
Baca Juga : Bangun Ruang Edukasi Sejarah dan Budaya Lokal Bumi Panjalu, Pemkab Kediri pre - Launching Museum Daerah
Kasus ini sempat masuk ke penyelidikan Satreskrim Polres Jember saat itu. Namun dari data yang dihimpun media ini dari berbagai sumber, penyelidikan terhenti dikarenakan kantor PT AAS yang ada di Jalan Kalpataru Malang sudah tutup serta Eko Rohmat Ferdiansyah juga menghilang.
M. Husni Thamrin, warga Perumahan Cahaya Mas Jalan Hayam Wuruk IV Blok E1 nomor 8 Kaliwates Jember, yang juga seorang advokat, kepada wartawan menyatakan bahwa kasus tersebut masih pantas untuk dibuka kembali untuk dilakukan pengusutan. Sebab, hal ini menyangkut penggunaan uang negara yang dikeluarkan melalui Bank Jatim Cabang Jember sebesar Rp 1 miliar.
“Kasus ini bagus kalau dibuka kembali, karena dulu sempat ramai dan yang saya dengar, sudah masuk ke penyelidikan unit Tipikor Polres Jember. Cuma saya gak ngerti kok tiba-tiba tidak ada kabar, seperti hilang ditelan bumi,” ujar Thamrin.
Thamrin menambahkan, kasus korupsi bisa dibuka kapan saja, tergantung aparat penegak hukum, apakah mau membuka kembali apa tidak. Apalagi pasal 78 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), mengatur tentang masa kedaluwarsa penuntutan.
“Dalam pasal 78 KUHP, dijelaskan untuk kejahatan yang ancaman pidananya hukuman mati atau seumur hidup, masa kedaluwarsanya adalah 18 tahun. Dan ini masih 3 tahun kejadiannya. Saya berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan kembali kasus ini,” ucapnya.
Thamrin menambahkan bahwa kasus adanya dugaaan korupsi, aparat penegak hukum bisa melakukan penyelidikan tanpa harus ada yang lapor. “Aparat bisa melakukan penyelidikan dalam kasus korupsi tanpa ada yang lapor. Apalagi kasus korupsi pernah mencuat di publik. Dan aparat yang berwenang melakukan penyelidikan kasus korupsi itu ada kejaksaan, kepolisian dan juga KPK,” bebernya.
Kasatreskrim Polres Jember AKP...