Banyak Suami Lupa, Ini Kewajiban Material yang Harus Dipenuhi untuk Istri
Reporter
Publisher Jatim Times
Editor
Yunan Helmy
18 - Jun - 2025, 06:30
JATIMTIMES - Dalam Islam, kewajiban material suami kepada istrinya adalah memberikan nafkah lahir yang mencakup makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan dasar lainnya. Kewajiban ini tidak bersifat sukarela, melainkan sebuah tanggung jawab syar’i yang melekat sejak akad nikah diucapkan.
Sayangnya, masih banyak suami yang lalai atau bahkan tidak mengetahui batas dan bentuk kewajiban tersebut.
Dasar Hukum Kewajiban Nafkah Suami
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Baca Juga : Lewotobi Laki‑Laki dan Perempuan: Apa Bedanya dan Mana yang Lebih Aktif?
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka...”
(QS. An-Nisa: 34)
Ayat ini menjadi dasar bahwa nafkah merupakan bentuk tanggung jawab dan kepemimpinan suami dalam rumah tangga.
Dalam hadis, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Dan mereka (istri-istri) memiliki hak atas kalian (para suami) untuk kalian beri rezeki dan pakaian dengan cara yang baik.”
(HR. Muslim)
Apa Saja yang Termasuk Nafkah Material?
Menurut mayoritas ulama (jumhur), nafkah suami mencakup:
Makanan dan Minuman: Sesuai kebutuhan harian dan layak menurut standar lokal.
Pakaian: Yang menutupi aurat, sesuai musim dan layak secara sosial.
Tempat Tinggal: Rumah yang aman, bersih, dan layak huni.
Kebutuhan Dasar Lainnya: Listrik, air, alat kebersihan, perlengkapan mandi, dan lainnya sesuai kemampuan suami.
Imam An-Nawawi rahimahullah menyatakan:
"Memberi nafkah kepada istri adalah wajib, bahkan jika istri itu kaya, selama istri itu berada dalam ikatan pernikahan...