Muhammadiyah Surabaya Dukung Ketertiban, Konsumen Berhak atas Parkir Aman dan Tertib
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
A Yahya
15 - Jun - 2025, 10:14
JATIMTIMES - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, kembali menuai dukungan atas ketegasannya menertibkan parkir liar di depan toko modern, minimarket, dan pusat perbelanjaan. Kali ini, dukungan tersebut datang dari Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya, dr. Zuhrotul Mar'ah.
dr. Zuhrotul Mar'ah memberikan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ini. Menurutnya, penertiban parkir liar adalah wujud komitmen Pemkot Surabaya dalam membangun kota yang lebih tertib, aman, dan ramah. Selain itu, langkah ini juga dinilai berpihak kepada konsumen, pelaku usaha, dan pekerja harian.
Baca Juga : Sunan Amangkurat I dan Kota Bata Plered: Mimpi yang Dibangun dengan Tangan Besi
Ia menjelaskan bahwa penertiban ini bukanlah tindakan represif semata, melainkan bagian dari penegakan dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya yang krusial, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang secara tegas menyatakan bahwa toko modern yang telah memiliki lahan parkir sendiri tidak diperbolehkan menarik pungutan parkir.
“Tanggung jawab atas keamanan dan ketertiban parkir sepenuhnya berada di pihak toko,” jelas dr. Zuhrotul Mar'ah.
Selanjutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang pembagian kantong plastik secara cuma-cuma, dengan tujuan mengurangi sampah dan menjaga lingkungan.
"Dengan adanya kebijakan pembayaran kantong plastik, menjadi semakin adil jika konsumen dapat menikmati layanan parkir gratis, aman, dan nyaman. Konsumen tidak semestinya terus-menerus dihadapkan pada biaya tambahan yang tidak memiliki dasar hukum,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, dr. Zuhrotul Mar'ah memberikan solusi bagi juru parkir (jukir) liar. Ia menyadari bahwa sebagian besar jukir liar adalah warga yang mencari nafkah harian. Sehingga pendekatan yang diusung adalah tegas terhadap pelanggaran, namun tetap adil dan manusiawi terhadap nasib masyarakat.
“Untuk itu, LHKP merekomendasikan beberapa solusi konkret, pertama mendorong toko modern untuk mempekerjakan mantan juru parkir sebagai bagian dari layanan resmi. Ini dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan, seragam, dan sistem kerja yang teratur,” jelasnya...