Bupati Sanusi Segera Isi Jabatan Kosong sambil Tunggu Rekomendasi Mendagri
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
13 - Jun - 2025, 06:41
JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi menargetkan selama tahun anggaran 2025 berjalan ini seluruh posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dapat terisi semuanya.
Hal itu ditegaskan oleh Sanusi saat memberikan sambutan dan pengarahan usai melantik serta mengambil sumpah jabatan empat orang pejabat untuk mengisi posisi di empat JPTP di lingkungan Pemkab Malang yang berlokasi di Pendapa Agung Kabupaten Malang.
Baca Juga : Rekomendasi Chain Block dengan Kualitas dan Harga Terjangkau
"Nanti berikutnya jabatan-jabatan yang kosong secara berurutan akan terisi setelah mendapat persetujuan dari Mendagri. Semua jabatan yang kosong nanti dalam tahun 2025 ini harus terisi semua," ungkap Sanusi, Jumat (13/6/2025).
Pejabat publik yang dulunya pernah menduduki posisi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang ini meminta kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang untuk dapat bekerja keras dalam menyesuaikan target pengisian seluruh posisi JPTP yang kosong selama tahun anggaran 2025 berjalan. "BKPSDM harus kerja keras, sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik, setelah semuanya mendapatkan persetujuan dari Mendagri," kata Sanusi.
Menurut Sanusi, percepatan pengisian posisi JPTP yang kosong sangat perlu untuk dilakukan. Pasalnya hal itu untuk menjaga agar roda organisasi di lingkungan Pemkab Malang dapat berjalan dengan baik dan lancar. Terlebih lagi, saat ini masih ada tujuh posisi JPTP yang kondisinya masih kosong atau dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat (Pj).
Di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Malang; Staf Ahli Bupati Malang Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik; Kepala Dinas Kesehatan; Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika; Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah; dan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya