Resmi Disahkan, Pelaku Usaha Mamin Beromzet di Atas Rp 15 Juta Dikenakan Pajak

12 - Jun - 2025, 05:26

Penandatangan kesepakatan Ranperda PDRD oleh Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Foto: Riski Wijaya/ MalangTIMES).


JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang telah mengesahkan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Salah satu hal krusial yang akhirnya disahkan adalah ambang batas pengenaan pajak bagi pelaku usaha makan dan minum (mamin). 

Dalam Ranperda PDRD tersebut, pengenaan pajak akhirnya bakal diberlakukan bagi pelaku usaha mamin yang beromzet di atas Rp 15 juta. Angka tersebut naik dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp 5 juta. 

Baca Juga : Berita Duka, Vokalis The Beach Boys, Brian Wilson Meninggal Dunia

Proses pengesahan Ranperda yang dibahas dalam rapat paripurna pada Kamis (12/6/2025) sempat berlangsung alot. Hal tersebut lantaran sempat ada ketidaksepahaman dari Fraksi PKB DPRD Kota Malang atas ambang batas yang disepakati. Bahkan, rapat paripurna yang berlangsung sejak pagi sempat deadlock dan harus diskors selama 15 menit. 

"Itu kan bagian dari dinamika kami. Karena di sini ada 7 fraksi, dengan suara yang pastinya ada pertimbangan masing-masing. Tapi yang jelas tadi kami menyikapi bersama, yang akan kami upayakan adalah mengawal setelah nanti Perda ini diundangkan," ujar Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Kamis (12/6/2025). 

Namun pada prinsipnya, wanita cantik yang akrab disapa Mia ini menegaskan bahwa apa yang telah disampaikan oleh para anggota dewan melalui jajaran fraksi tetap akan menjadi perhatian. Pun jika pendapat tersebut menjadi catatan. 

"Yang tadi disampaikan oleh teman-teman tentu saja itu tidak akan meninggalkan rekomendasi kami ke depannya. Jadi itu menjadi catatan penting juga," terang Mia.

Namun secara umum, dirinya menegaskan bahwa melalui ranperda tersebut pihaknya berusaha melindungi pelaku usaha atas pengenaan pajak dengan melihat pembatasan omzet. Hal itu pun menurutnya juga telah digodog bersama Pansus Ranperda PDRD DPRD Kota Malang. 

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, Ranperda, umkm, dprd, Kota Malang, pajak, pajak usaha,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette