Ibu Hamil Bisa Dapat Rp3 Juta Setahun dari PKH, Ini Syarat dan Jadwal Cairnya
Reporter
Publisher Jatim Times
Editor
Redaksi
11 - Jun - 2025, 09:44
Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) untuk membantu keluarga prasejahtera, termasuk ibu hamil. Pada tahun 2025, ibu hamil yang memenuhi syarat bisa mendapatkan bantuan hingga Rp3.000.000 per tahun, atau Rp750.000 per tahap.
Siapa yang Berhak Menerima Bantuan PKH untuk Ibu Hamil?
Bantuan ini diperuntukkan bagi ibu hamil dari keluarga miskin atau rentan yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut syarat lengkapnya:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP dan KK.
Baca Juga : Bansos PKH & BPNT 2025 Jawa Barat Cair Lagi! Cek Jadwal Lengkap per Tahap di Sini
Tercatat dalam DTKS dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Memiliki surat keterangan kehamilan dari bidan, puskesmas, atau rumah sakit.
Bersedia mengikuti pemeriksaan kehamilan dan program pendampingan kesehatan ibu & anak di fasilitas layanan kesehatan.
Besaran Bantuan dan Jadwal Pencairan
Pada 2025, PKH disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun. Setiap tahap mencakup satu triwulan, dengan rincian sebagai berikut:
Tahap | Periode | Bantuan Tunai Ibu Hamil |
---|---|---|
Tahap 1 | Jan–Mar 2025 | Rp750.000 |
Tahap 2 | Apr–Jun 2025 | Rp750.000 |
Tahap 3 | Jul–Sep 2025 | Rp750.000 |
Tahap 4 | Okt–Des 2025 | Rp750.000 |
Total | — | Rp3.000.000/tahun |
Penyaluran dilakukan melalui bank anggota Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau melalui e-Warong di bawah pengawasan pendamping PKH setempat.
Cara Daftar Jika Belum Terdata
Bagi ibu hamil yang belum terdaftar dalam DTKS:
Kunjungi kantor desa/kelurahan dan ajukan permohonan dengan membawa KTP, KK, dan surat keterangan hamil.
Petugas akan melakukan verifikasi dan survei lapangan.
Jika lolos verifikasi, nama akan dimasukkan dalam usulan DTKS ke Dinas Sosial...