Developer Mulai Realisasikan Legalitas Rumah usai Kementerian Turun Tangan hingga Dilaporkan ke Polres Malang
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Yunan Helmy
11 - Jun - 2025, 07:49
JATIMTIMES - Setelah sempat tak mendapat kejelasan sehingga pihak kepolisian serta kementerian terkait turun tangan, warga Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo akhirnya mulai mendapatkan pengurusan legalitas rumah. Hari ini, Rabu (11/6/2025), sejumlah warga diundang oleh PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam selaku pihak developer untuk pengurusan proses legalitas sertifikat hak milik (SHM) rumah.
Haris Al-Hisyam selaku penanggung jawab PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam, menuturkan, unit yang tersedia di Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo totalnya kurang lebih sebanyak 155 unit. Kemudian yang sudah terjual 65 unit.
Baca Juga : Respon DPRD Sidoarjo Soal Putusan MK Terkait Sekolah Gratis: Tentunya Berdampak Pada APBD
Rinciannya, 10 unit pembelian secara tunai. Sedangkan 55 unit sisanya ialah KPR (kredit pemilikan rumah). "Dari 65 unit itu, yang 10 unit tunai dan sudah kami siapkan (legalitasnya) hari ini," ujar Haris saat ditemui di kantor notaris yang berlokasi di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (11/6/2025).
Sementara, yang 55 unit KPR sisanya, diakui Haris, saat ini sudah serah terima dengan PT Bank Tabungan Negara (BTN). "Nantinya untuk proses sertifikatnya juga di sini semuanya. Kalau sudah akad KPR dengan BTN, kan pasti sudah tidak ada masalah," ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan, sejumlah perwakilan warga Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo sebelumnya sempat protes kepada pihak developer terkait sejumlah persoalan. Di antaranya ihwal legalitas rumah yang mereka beli.
Lantaran merasa tak mendapatkan titik terang, warga kemudian mulai bersuara termasuk ke media massa. Aksi protes warga tersebut juga sempat diberitakan oleh JatimTIMES dan akhirnya turut viral di media sosial.
Masifnya pemberitaan kala itu turut menyita perhatian pemerintah pusat. Hingga akhirnya pada pertengahan Mei 2025, Tim Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terjun langsung menindaklanjuti dugaan mangkraknya pembangunan proyek oleh pengembang di Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo.
Hasil dari pengecekan oleh tim Kementerian PKP tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan membuat laporan ke Polres Malang. Saat itu, puluhan warga Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo membuat laporan ke Satreskrim Polres Malang pada Senin (19/5/2025). Laporan yang dilayangkan warga tersebut ditujukan kepada developer PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam.
"Iya, saya (dilaporkan polisi), saya sempat dipanggil (polisi) dan datang...