Hukum Mengadakan Tasyakuran Sepulang Haji dalam Islam, Boleh?
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
11 - Jun - 2025, 12:16
JATIMTIMES - Setelah menunaikan ibadah haji di tanah suci, banyak jamaah haji di Indonesia merayakannya dengan mengadakan tasyakuran.
Acara tasyakuran ini merupakan acara selamatan yang bertujuan untuk bersyukur kepada Allah SWT atas kelancaran dalam menunaikan rukun Islam yang kelima, yaitu ibadah haji. Tradisi ini telah menjadi bagian dari budaya turun-temurun di masyarakat Muslim.
Baca Juga : Jadwal Kepulangan Jemaah Haji 2025 Embarkasi Surabaya Gelombang 1, Catat Tanggalnya!
Namun meski sudah dilakukan secara turun-temurun, banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai hukum mengadakan acara tasyakuran setelah pulang dari ibadah haji tersebut.
Hukum Tasyakuran Sepulang Haji
Mengutip laman NU Online, mengadakan tasyakuran sepulang haji hukumnya adalah sunnah. Selain itu tasyakuran sepulang haji juga disebut sebagai naqi'ah, yaitu mempersembahkan hidangan untuk menyambut kedatangan seseorang.
Sebagaimana penjelasan Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' Syarah Muhadzdzab (4/400) berikut ini:
يستحب النقيعة، وهي طعام يُعمل لقدوم المسافر ، ويطلق على ما يَعمله المسافر القادم ، وعلى ما يعمله غيرُه له
Artinya: "Disunnahkan untuk mengadakan naqi'ah, yaitu hidangan makanan yang digelar sepulang safar. Baik yang menyediakan makanan itu orang yang baru pulang safar atau disediakan orang lain."
Dalil Tasyakuran Sepulang Haji
Penjelasan an-Nawawi tersebut didasarkan pada hadits Nabi berikut ini:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لما قدم المدينة من سفره نحر جزوراً أو بقرةً " رواه البخاري
Artinya: "Sesungguhnya Rasulullah SAW ketika tiba dari Madinah sepulang safar, beliau menyembelih unta atau sapi." (HR Bukhari).
Baca Juga : Baca Selengkapnya