Tiga Bulan Buron, Pelaku Begal Ojol di Bandulan Akhirnya DIbekuk Polisi
Reporter
Irsya Richa
Editor
A Yahya
10 - Jun - 2025, 04:13
JATIMTIMES - Polisi berhasil membekuk tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di kawasan Jalan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Tersangka yang diketahui berinisial CR, 38 tahun ini berhasil dibekuk setelah menghilang dan bersembunyi di Kabupaten Lumajang selama tiga bulan.
Dalam rekaman CCTV yang sempat viral itu terlihat korban DFNR (22) warga Kecamatan Kedungkandang sedang duduk di atas kendaraan sepeda motornya di depan ruko Jalan Bandulan. Pada saat itu, tersangka CR (38) mulanya hanya berjalan kaki melintas di depan korban.
Baca Juga : Seratus Makassar Kalahkan Panji Karsula: Strategi Karaeng Galesong Hancurkan Ekspedisi Mataram
Kemudian CR berbalik arah menghampiri DFNR dan langsung duduk di belakangnya sambil menyekap dan menodongkan pisau belati hingga terjatuh. Tidak lama kemudian, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Setelah laporan masuk, polisi langsung melakukan pemyelidikan dan mengamankan CR setelah melarikan diri dari Kota Malang,” ungkap Waka Polresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin dalam rilisnya di Polresta Malang Kota, Selasa (10/6/2025).
Sebelum diamankan baru-baru ini, pelaku sempat melarikan diri selama tiga bulan kabur ke Lumajang. Berselang tiga bulan CR kembali ke Kotw Malang, akhirnya diamankan di pintu masuk sebelah barat pasar mergan pada 29 Mei 2025 pukul 05.00 WIB. Dengan sejumlah barang bukti, diantaranya pisau, sepeda motor mililk korban.
Kenjadi ini bermula saat korban baru saja mengantarkan orderan konsumen di kawasan tersebut, sehingga terhenti sejenak. Tiba-tiba datang seorang pria merangkulnya dari belakang. “Pelaku merangkul korban dari belakang dengan tangan kiri dan menodongkan pisau ke punggung kanan korban menggunakan tangan kanan,” imbuh Oskar.
“Korban sempat berontak hingga terjatuh. Saat itulah pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban,” tambah Oskar.
Baca Juga : Baca Selengkapnya