Siap-Siap Ditilang, Bus Dilarang Ngetem dan Naik-Turunkan Penumpang di Luar Terminal Arjosari

Reporter

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy

08 - Jun - 2025, 07:14

Suasana bus di dalam Terminal Arjosari, Kota Malang. (Foto: Riski Wijaya/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Terminal Tipe A Arjosari Malang memberlakukan aturan baru: melarang bus  ngetem serta menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal. Aturan baru bakal diberlakukan untuk mengembalikan lagi fungsi terminal, yakni sebagai tempat pemberhentian sementara kendaraan umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang serta barang, serta mengatur kedatangan dan keberangkatan kendaraan penumpang.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Terminal Tipe A Arjosari Malang Mega Perwira Donowati, Minggu (8/6/2025). Mega mengatakan koordinasi persiapan penindakan hukum terhadap bus yang ngetem serta menaikkan atau menurunkan di luar terminal dilakukan pada Rabu (4/6/2025) lalu.

Baca Juga : Porprov Diyakini Dongkrak Perhotelan, Disporapar: Posisi Kota Malang Strategis

“Kegiatan koordinasi dihadiri dari TNI, Polri, Dishub Jatim, Dishub Kota Malang, Pol PP, Organda Jatim, Organda Malang, serta perwakilan dari PO bus AKDP yang ada trayek Malang,” kata Mega.

Rencana penertiban akan dimulai dengan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan kru bus. Dimulai pada 8-21 Juni 2025 atau selama 2 Minggu.

“Kegiatan sosialisasi dan penindakan ini akan diawasi oleh kepolisian, TNI, Dishub Jatim, Dishub Kota Malang, Pol PP dan Terminal Arjosari,” tambah Mega.

Sedangkan penertiban dan penindakan hukum bagi bus akan dilaksanakan pada 22 Juni sampai 22 Juli 2025. Selama masa ini bus-bus yang keluar dari Terminal Arjosari dilarang berhenti atau ngetem dan menaikkan penumpang di sepanjang Jalam Raden Intan selama 24 jam.

Bus yang keluar dari exit tol Singosari dilarang menurunkan penumpang di sejumlah titik. Di antaranya Indomaret Karanglo, Taman Ken Dedes, depan Kantor Cabang Taspen, pos tengah (Indomaret Fresh dan Alfamart), dan parkiran motor.

Bagi bus yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai tilang oleh kepolisian sampai pada pembekuan izin trayek perusahaan busnya. “Pengawasan terhadap bus-bus ini selain dari petugas juga melibatkan masyarakat Kota Malang, khususnya pengguna jalan yang melihat adanya bus yang melanggar di titik-titik yg disebutkan,” terang Mega.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, Terminal Arjosari, aturan bus, larangan bus,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette