LIRA Dukung Dewan Usut Tuntas Pemotongan Gaji Guru di Kabupaten Malang
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
07 - Jun - 2025, 09:10
JATIMTIMES - DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang mendukung Komisi IV DPRD Kabupaten Malang agar Dinas Pendidikan Kabupaten Malang membentuk tim investigasi untuk mengungkap pemotongan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan PPPK tenaga teknis non guru Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang baru saja dilantik.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati DPD LIRA Kabupaten Malang Wiwid Tuhu Prasetyanto menyampaikan, meskipun terlambat, tim investigasi memang bagus jika dibentuk, namun harus berisi pihak-pihak di luar Dinas Pendidikan Kabupaten Malang agar dapat berjalan secara objektif.
Baca Juga : Polisi Selidiki Curanmor Viral di Gondanglegi, Pelaku Pakai Sarung Saat Beraksi
"Kalau pun ada pembentukan tim investigasi itu sebenarnya terlambat tapi itu baik-baik saja. Tetapi ketika tim investigasi itu berisikan internal Dinas Pendidikan Kabupaten Malang maka tidak ada manfaatnya. Kecuali di tim investigasi melibatkan pihak lain agar dapat objektif itu tidak papa, masih ada nilainya," ungkap Wiwid kepada JatimTIMES.com, Sabtu (7/6/2025).
Disinggung apakah bersedia jika LIRA Kabupaten Malang selaku Non Governmental Organization atau NGO nantinya dilibatkan di dalam tim investigasi tersebut, Wiwid mengaku akan mempertimbangkan hal itu.
"Kalau memang ada ruang untuk LIRA berpartisipasi, kita akan sangat pertimbangkan. Ketika kita dirasa dapat memberikan kontribusi yang baik ya kita ikut, tetapi ketika LIRA diikutkan hanya sebagai legitimasi bahwa proses dari tim investigasi sudah dilakukan agar objektif, ya percuma," kata Wiwid.
Pria yang juga merupakan praktisi hukum ini mengatakan, bahwa kasus pemotongan atau penarikan gaji PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non guru untuk kegiatan tasyakuran atau lainnya yang tidak memiliki dasar hukum apapun dan sifatnya memaksa seharusnya sudah bisa dibawa menuju ranah hukum.
"Harusnya ini tidak perlu menunggu laporan. Ini kan bukan delik aduan. Kalau fakta sudah mengemuka di publik, harusnya Aparat Penegak Hukum bisa mengambil inisiatif untuk melakukan penyelidikan. Bukan hanya inspektorat yang memiliki kompetensi melakukan penyelidikan tetapi Aparat Penegak Hukum juga memiliki kompetensi untuk melakukan itu," jelas Wiwid...