Pemkab Malang Susun Skema Pembayaran Gaji PPPK Melalui BUMD BPR Artha Kanjuruhan
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Nurlayla Ratri
06 - Jun - 2025, 10:46
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah saat ini tengah menyusun skema pembayaran gaji atau payroll para Aparatur Sipil Negara (ASN). Khususnya, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Malang melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kanjuruhan.
Pengalihan pembayaran gaji atau payroll melalui BPR Artha Kanjuruhan ini merupakan perintah khusus dari Bupati Malang HM. Sanusi saat melakukan pelantikan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 3.850 pegawai non ASN menjadi ASN PPPK Pemkab Malang formasi tahun 2024 tahap pertama di Pendapa Agung Kabupaten Malang pada Senin (2/6/2025) lalu.
Baca Juga : Viral Lagi, Klinik Kecantikan di Malang Diduga Arahkan Pelanggan ke Pinjol
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Malang sekaligus sebagai Pembina BUMD BPR Artha Kanjuruhan Tetuko Luhur Setyo Bathoro menyampaikan, rencana migrasi pembayaran gaji ASN PPPK Pemkab Malang melalui BPR Artha Kanjuruhan ditargerkan dapat mulai direalisasikan pada Oktober 2025 atau bertepatan dengan agenda Pelantikan ASN PPPK Pemkab Malang formasi tahun 2024 tahap kedua.
"Saat ini kami sedang merancang skema payroll khusus untuk PPPK melalui BPR Artha Kanjuruhan. Tujuannya adalah agar sirkulasi dana belanja pegawai bisa memberikan multiplier effect langsung terhadap pertumbuhan ekonomi lokal," ujar Tetuko dalam keterangannya.
Tetuko menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari strategi penguatan peran BUMD di sektor jasa keuangan daerah. Di dalamnya termasuk sebagai upaya untuk meningkatkan likuiditas dari BPR Artha Kanjuruhan dan mendorong kemandirian fiskal daerah secara luas.
Pejabat yang sebelumnya merupakan Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Malang ini menuturkan, selama ini pembayaran gaji ASN termasuk PPPK dilakukan melalui PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim, sebagai mitra utama Pemkab Malang.
Namun dengan adanya kebijakan ini, PPPK Pemkab Malang formasi tahun 2024 akan menjadi kelompok pertama yang diarahkan untuk menerima gaji melalui BUMD milik Pemkab Malang yang bergerak di bidang jasa keuangan daerah yakni BPR Artha Kanjuruhan.
"Migrasi itu tetap akan dilakukan, tapi butuh proses dan waktu...