Seleksi Sekda Malang Masih Berproses di Mendagri, Semua Pejabat Bisa Ikut
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
06 - Jun - 2025, 09:42
JATIMTIMES - Pembukaan seleksi terbuka (selter) untuk mengisi kekosongan kursi sekretaris daerah Kabupaten Malang saat ini masih terus berproses perizinannya di Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Ini masih untuk perizinan di Kemendagri. Mudah-mudahan bisa segera turun. Nanti kita umumkan, biar berlomba-lomba," ungkap Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurcahyo.
Baca Juga : Salurkan Kurban Sapi Bantuan Presiden Prabowo untuk Masyarakat, Wali Kota Malang Sampaikan Terima Kasih
Pejabat yang secara definitif merupakan kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang ini mengatakan, khusus untuk seleksi pengisian kekosongan kursi sekretaris daerah, saat ini sudah tidak ada persyaratan bahwa aparatur sipil negara (ASN) harus telah mengikuti Pendidikan Pelatihan Kepemimpinan Nasional atau Diklatpim 2 seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Nggak ada. Nggak ada kategori itu (sudah mengikuti Diklatpim 2)," kata Nurcahyo.
Menurut Nurcahyo, di lingkungan Pemkab Malang, banyak ASN yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi pengisian kekosongan kursi sekretaris daerah. Tetapi untuk tindak lanjutnya masih menunggu surat izin dari menteri dalam negeri.
"Loh, kader kita itu yang bisa ikut itu banyak. Nggak harus yang sudah diklat saja. Jadi semuanya sudah memenuhi syarat. Siapa yang mau mendaftar, silakan mendaftar," jelas Nurcahyo.
Sebagai informasi, terdapat beberapa aturan terbaru bagi ASN untuk dapat mengikuti seleksi terbuka calon sekretaris daerah yang perlu dipahami oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab Malang. Di antaranya Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2023 perubahan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Lalu juga ada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah. Selain itu, juga ada Surat Edaran Menteri PANRB RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota...