RUU Toko Ritel Modern Masuk Prolegnas, Ahmad Irawan: Kita Hindari Monopoli dan Oligopoli
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Yunan Helmy
06 - Jun - 2025, 07:44
JATIMTIMES - Undang-undang yang mengatur penyelenggaraan toko ritel modern kini tengah diusulkan untuk direvisi. Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan.
Irawan mengaku, hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya monopoli atau bahkan oligopoli dalam aktivitas perdagangan di Indonesia. Terutama yang berkaitan dengan toko ritel, toko modern dan pasar tradisional.
Baca Juga : Apa itu GTA V Roleplay dan Tips Cara Bermainnya!
"Agar kita menghindari persaingan usaha yang tidak sehat seperti monopoli dan oligopoli. Jangan sampai orang yang punya kekuatan kapital, bisa tercipta praktik monopoli. Itu yang mau kita atur," ujar legislator dari dapil Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu) itu.
Menurut Irawan, dalam aktivitas perekonomian, Indonesia berprinsip pada demokrasi ekonomi. Artinya, bagaimana negara memberikan kesempatan kepada pelaku usaha menjalankan bisnis dan ekonominya.
Di dalam praktiknya, terdapat pelaku usaha dengan level makro hingga level mikro. Irawan mengatakan, pemerintah harus hadir untuk mengatur aktivitas ekonomi yang dijalankan.
"Nah dalam konteks itu kan, dalam praktik perdagangan kita kan ada pelaku usaha besar, menengah, kecil, mikro. Ini kan kita yang harus mengatur kompetisinya dalam menjalankan aktivitas ekonomi," kata Irawan.
Ia menjelaskan, saat ini ada dua hal yang sudah masuk dalam Prolegnas. Yang pertama mengenai perlindungan konsumen dan penyelenggaraan toko ritel modern. "Seperti Indomaret, Alfamart, Family Mart. Jadi kita mau atur bagaimana kemudian pola relasinya dengan pasar tradisional," imbuh Irawan.
Sebagai informasi, keberadaan toko modern atau minimarket di Kota Malang tengah menjadi sorotan. Selain karena keberadaannya yang semakin menjamur, sejumlah minimarket diduga tak mengantongi izin sesuai regulasi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya