Dewan Ingatkan DLH Soal Kesepakatan Bersama Warga Terdampak TPA Supiturang: Harus Ada Progres
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
06 - Jun - 2025, 03:55
JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terkait kesepakatan yang telah dilakukan bersama DLH Kabupaten Malang, DPRD Kabupaten Malang serta warga dari tiga desa di Kecamatan Wagir Kabupaten Malang yang terdampak Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supiturang.
Dalam hal ini, Ketua Fraksi Nasdem-PSI Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi menilai bahwa kesepakatan tersebut harus diikuti dengan progres yang kongkret. Pasalnya, telah muncul kesepakatan dalam pertemuan terakhir yang digelar pada akhir Mei 2025 lalu.
Baca Juga : Daging Kambing Bau Prengus? Ini Alasan dan Cara Menghilangkannya
Dalam hal ini, ada sejumlah hal yang disepakati dan ditangkap sebagai solusi atas dampak keberadaan TPA Supiturang yang dirasakan warga di tiga desa. Yakni Desa Jedong, Pandanlandung dan Desa Dalisodo.
"Sampai sekarang belum ada bahasan lebih lanjut. Kalau ada (bahasan lanjut) kami setidaknya ada informasi, karena saat itu (pertemuan), perumusan kesepakatan melibatkan anggota legislatif di dua daerah," ujar Dito.
Sebagai informasi, kesepakatan tersebut adalah pembangunan sumur artesis dan pengadaan 3 unit mobil ambulance siaga. Dalam hal ini, pelaksanaannya dibagi menjadi dua.
Dimana Pemkot Malang akan melakukan pembangunan sumur artesis dan pengadaan satu unit mobil siaga. Sedangkan pengadaan dua unit mobil siaga lainnya akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
"Itu kesepakatannya, sesuai dengan tuntutan warga. Jangan biarkan warga merasakan dampak negatif, sekalipun warga Kabupaten Malang. Apalagi yang dikeluhkan ini adalah TPA nya Kota Malang," tegas Dito.
Dirinya pun berharap agar Pemkot Malang beserta perangkat daerah terkait dapat segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan pembahasan lanjut yang lebih serius. Bahkan hingga kesepakatan tersebut direalisasikan oleh kedua pemerintah daerah (pemda).
Baca Juga : Baca Selengkapnya