Bolehkah Potong Hewan Kurban di Malam Hari? Ini Penjelasannya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
06 - Jun - 2025, 12:24
JATIMTIMES - Umat Islam saat ini tengah merayakan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah. Hari Raya ini identik dengan pemotongan hewan kurban seperti sapi, kambing, domba dan unta.
Daging-daging kurban tersebut nantinya akan dibagikan terhadap orang-orang yang membutuhkan.
Baca Juga : Cara Simpan Daging Kurban di Kulkas Agar Tahan Lama dan Tetap Bergizi
Terkait pelaksanaannya, muncul pertanyaan terkait waktu penyembelihan kurban adalah bagaimana hukum menyembelih hewan kurban pada malam hari.
Karena jumlah hewan kurban yang cukup banyak, maka tak jarang panitia kurban harus bekerja hingga larut malam. Lantas, apakah sah menyembelih hewan kurban pada malam hari?
Hukum Menyembelih Hewan Kurban di Malam Hari
Melansir laman NU Online, Menurut Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu, hukum menyembelih hewan kurban di malam hari tetap sah, hanya saja hukumnya makruh. Artinya dapat mengurangi pahala yang didapatkan.
وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ ذَبْحُهَا فِي هَذَا الزَّمَانِ لَيْلًا وَنَهَارًا لَكِنْ يُكْرَهُ عِنْدَنَا الذَّبْحُ لَيْلًا فِي غَيْرِ الْأُضْحِيَّةِ وَفِي الْأُضْحِيَّةِ أَشَدُّ كَرَاهَةً
"Para pengikut Imam as-Syafi'i bersepakat bahwa sah/boleh menyembelih pada masa seperti saat ini baik siang hari maupun malam hari. Tetapi menurut kami (madzhab syafi'i) menyembelih di malam hari hukumnya makruh jika hewan yang disembelih adalah bukan hewan kurban. Namun jika yang disembelih adalah hewan qurban maka hukumnya sangat makruh."
Hal ini disepakati oleh jumhur (mayoritas) ulama, kecuali Imam Malik yang tidak memperbolehkannya. Para ulama berpendapat bahwa hukumnya makruh sebab dapat menyebabkan kesalahan saat penyembelihan.
Waktu yang Tepat Menyembelih Hewan Kurban
Baca Juga : Baca Selengkapnya