Panduan Menyembelih Hewan Kurban: Syarat, Adab dan Doa yang Dianjurkan
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
06 - Jun - 2025, 07:23
JATIMTIMES - Hari raya Idul Adha menjadi momen istimewa bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah kurban. Pelaksanaannya disunnahkan dimulai sejak 10 Dzulhijjah dan berlanjut selama tiga hari tasyrik, yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Namun, penyembelihan hewan kurban tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah ketentuan dan tata cara yang perlu diperhatikan agar ibadah ini sah secara syariat.
Baca Juga : PKS Jatim Perkuat Sinergi Umat dan Ulama, Serahkan Hewan Kurban ke PWNU, MUI, dan PWM
Secara fiqih, penyembelihan hewan kurban harus memenuhi empat unsur pokok, sebagaimana dilansir NU Online, Jumat (6/6/2025):
• Dzabhu - proses menyembelih itu sendiri.
• Dzabih - orang yang menyembelih.
• Mazbuh - hewan yang disembelih.
• Alat penyembelih - pisau atau alat tajam yang digunakan.
Penyembelih pun harus memenuhi syarat tertentu. Ia harus seorang Muslim atau ahli kitab (yang halal dinikahi Muslim). Jika hewan yang disembelih termasuk ghoiru maqdur (sulit dikendalikan), maka penyembelihnya disyaratkan dapat melihat.
Menyembelih oleh anak kecil yang belum tamyiz, orang mabuk, atau orang buta (untuk hewan ghoiru maqdur) hukumnya makruh.
Selain itu, hewan yang mampu dikendalikan (maqdur) harus dipotong pada bagian hulqum (saluran napas) dan mari’ (saluran makanan).
Dalam proses penyembelihan, dianjurkan agar hewan dan penyembelih menghadap ke arah kiblat. Posisi hewan sebaiknya dibaringkan di sisi kiri, dengan kepala di selatan dan kaki di barat...