Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Banyuwangi Soroti Banyaknya Pejabat Pelaksana Tugas di SKPD Pemkab
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
A Yahya
04 - Jun - 2025, 07:24
JATIMTIMES - Fenomena banyaknya pejabat Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Banyuwangi, tak luput dari sorotan wakil rakya. Termasuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) yang hampir 8 (delapan) bulan ini masih dijabat oleh Penjabat (Pj). Dewan menilai kondisi tersebut seperti endemik yang sengaja merawat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Banyuwangi, Inayanti Kusumasari dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi pada Rabu (4/6/2025).
Baca Juga : Pilih Pimpinan, Ahmad Irawan: Golkar Punya Prinsip PDLT
Menurut Inayanti, Fraksi PKB mengingatkan kepada eksekutif bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Derah sebagaimana telah beberapa kali diubah, yang secara teknis diatur oleh Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, masa jabatan Penjabat Sekda adalah 3 (tiga) bulan dan maksimal 6 (enam) bulan, yakni dengan satu kali masa perpanjangan selama 3 (tiga) bulan.
“Pembiaran jabatan Sekda oleh Penjabat Sekda melebihi batas waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, akan berdampak serius,” ujarnya.
Dengan banyaknya pejabat Plt. dampaknya antara lain; terganggunya stabilitas dan efektivitas pemerintahan karena terbatasnya kewenangan seorang penjabat, Lambatnya proses pengambilan keputusan atas berbagai permasalahan daerah, terutama yang memerlukan koordinasi intensif antar-SKPD dan elemahkan sistem birokrasi dan menciptakan ketidakpastian dalam struktur kepemimpinan daerah.
“Legalitas keputusan dan kebijakan yang ditandatangani Pj Sekda berpotensi dibatalkan atau mal-administrasi, terutama dalam produk administratif, pembahasan anggaran, dan mutasi jabatan,” tambah Inayanti.
Lebih lanjut Fraksi PKB menyatakan diskredibilitas masyarakat terhadap pemerintah daerah, karena dianggap secara terang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya UU Pemda dan Peraturan Presiden.
Inayanti menambahkan implikasi dari pelanggaran ini tidak hanya administratif, namun juga menyentuh aspek legalitas dari dan keabsahan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Pj Sekda...