Puluhan Pengembang Perumahan di Kota Batu Belum Serahkan PSU
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Nurlayla Ratri
04 - Jun - 2025, 02:40
JATIMTIMES - Pemkot Batu melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) masih punya pekerjaan rumah untuk penyelesaian penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) dari ratusan pengembang. Tahun ini tengah berproses sebanyak 112 pengembang. Namun, diketahui masih banyak pengembang belum sesuai syarat sehingga proses penyerahan PSU terhambat.
Kepala Disperkim Kota Batu Arief As Siddiq mengatakan, ratusan perumahan itu diupayakan berprogres dan penyerahan dimulai lagi bulan ini. "Sebelumnya ada sebanyak tiga pengembang perumahan yang menyerahkan PSU pada bulan April lalu," ujar Arief saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Baca Juga : Ribuan Lulusan SMP Sederajat di Kota Batu Mulai Ambil PIN SPMB
Dikatakannya, total PSU yang diserahkan mencapai 173.065,48 meter persegi dengan nilai Rp 980 miliar. Dari total ratusan pengembang itu sekitar setengahnya akan diserahkan lebih dulu. Yakni sebanyak 60 pengembang perumahan berada pada tahap finalisasi untuk memenuhi berkas persyaratan.
Arief berujar, masih ada 52 pengembang perumahan yang masih berproses. Menurut penjelasannya, tidak semua pengembang yang dimaksud merupakan perumahan baru. Beberapa di antaranya sudah memakan waktu beberapa tahun. Hal tersebut disebabkan beberapa prasyarat tak dipenuhi yang mengganjal penyerahan PSU.
"Misalnya, pengembang tidak diketahui alamat kantornya. Masih ada yang seperti itu," ucap mantan Kepala Dinas Pariwisata itu.
Padahal, untuk tahapan penyerahan PSU, pemkot akan lebih dulu bersurat ke pengembang. Namun, jika alamatnya tidak terdeteksi proses penyuratan itu akan terhambat.
Dia menyebut jika dari puluhan pengembang, ada sekitar 10 pengembang yang terganjal alamat yang tidak terdeteksi. Di antaranya terletak di Desa Beji, Kecamatan Junrejo dan Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu.
"Kalau memang benar tidak diketahui pengembangnya, kami lakukan penandatangan berita acara dengan pemerintah desa," bebernya.
Arief menyebut, jika penyerahan PSU juga memberikan manfaat kepada masyarakat. Itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dalam perumahan dan kawasan permukiman. PSU merupakan komponen penting yang menunjang kualitas hidup dan aktivitas masyarakat dalam suatu kawasan perumahan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya