Kasus DAM Kali Bentak: Kakak Eks Bupati Blitar Resmi Jadi Tersangka
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
03 - Jun - 2025, 09:19
JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri Blitar kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
Kali ini, giliran MM, seorang tokoh penting di lingkaran kekuasaan daerah sekaligus kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, yang dijerat hukum. Penetapan ini menjadikan jumlah tersangka dalam perkara yang menyeret nama-nama besar tersebut menjadi lima orang.
Baca Juga : Daftar Harga Xiaomi 2025 Beserta Spesifikasinya
MM ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejari Blitar pada Senin, 2 Juni 2025. Sejak pukul 09.00 pagi, lelaki yang diketahui menjabat sebagai penasihat dalam Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar itu digarap jaksa hingga malam hari. Pada pukul 20.00 WIB, status hukumnya resmi berubah menjadi tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Blitar, Diyan Kurniawan, menyampaikan bahwa penetapan MM bukan tanpa alasan. Dari hasil penyidikan, MM diduga kuat menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar dari tersangka BS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Blitar sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek.
Dana tersebut mengalir secara bertahap sejak proyek mulai dikerjakan hingga rampung.
Menurut Diyan, penahanan terhadap MM dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti dan upaya melarikan diri.
“Tersangka MM ditahan di Lapas Kelas IIB Blitar berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 2 Juni 2025,” ujar Diyan kepada awak media.
Kasus dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah menjadi sorotan publik di Kabupaten Blitar. Pasalnya, proyek bernilai besar itu kini justru diduga menjadi sarang praktik rasuah yang merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.
Diyan menegaskan bahwa proyek ini seharusnya menjadi solusi pengairan dan pengendalian banjir di wilayah selatan Blitar, namun justru berubah menjadi ladang bancakan bagi sejumlah oknum pejabat dan kontraktor.
“Total kerugian negara akibat praktik korupsi pada proyek ini diperkirakan mencapai Rp5,1 miliar,” ungkapnya...