Kasus Pornografi, Eks Karyawan BUMN di Gresik dan Selebgram Dituntut 1 Tahun 5 Bulan
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
Yunan Helmy
02 - Jun - 2025, 05:42
JATIMTIMES - Sidang perkara pornografi dengan terdakwa Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani akhirnya masuk agenda tuntutan. Kedua terdakwa dituntut 1 tahun 5 bulan serta denda Rp 30juta dan subsidair 1 bulan.
Sidang digelar tertutup di Ruang Candra Pengadilan Negeri Gresik Senin 2 Juni 2025, dipimpin langsung oleh majelis hakim yang diketuai Bagus Trenggono. Sidang dihadiri kedua terdakwa beserta penasehat hukumnya dan, jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga : Sektor Pengolahan Dominasi Gelombang PHK, Kabupaten Malang Turut Terdampak
Dalam berkas tuntutannya, JPU Galih Martino Dwi Cahyo menilai bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Namun, ada beberapa hal yang meringankan para terdakwa. Di antaranya, kedua terdakwa belum pernah dihukum, kooperatif dan bersikap baik selama persidangan.
Usai sidang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk menyampaikan tanggapan atau pleidoi.
"Sidang selanjutnya pleidoi. Nanti kami sampaikan lengkapnya di persidangan," kata Saiful Arif, salah satu penasihat hukum terdakwa usai menjalani sidang.
Saiful Arif menilai, tuntutan jaksa tidak memenuhi unsur. Sebab, video tersebut dibuat untuk kepentingan pribadi, bukan disebarluaskan kepada publik.
Baca Juga : Polres Malang Bongkar 3 Arena Judi Sabung Ayam
"Menurut kami, tuntutan jaksa tindak memenuhi unsur. Nanti poinnya kami sampaikan saat pleidoi," pungkasnya...