Rumah Subsidi Akan Diperkecil, Tapi Harga Tetap Sama?

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

01 - Jun - 2025, 06:44

Potret tampak depan rumah subsidi. (Foto: laman UMSU)


JATIMTIMES - Pemerintah berencana mengubah ketentuan soal rumah subsidi, salah satunya dengan mengecilkan luas tanah dan bangunan. Wacana ini tercantum dalam draf aturan Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025.

Mengacu pada draf tersebut, rumah subsidi nantinya akan memiliki luas tanah minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Padahal, sebelumnya batas minimal luas tanah adalah 60 meter persegi. 

Baca Juga : Event Menarik sampai Awal Juli di Pantai Malang Selatan, Bantengan hingga Balekambang Light Party

Begitu pula dengan luas bangunan, diturunkan dari minimal 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi, dengan batas maksimal tetap di angka 36 meter persegi.

Namun, perubahan ini belum final karena masih membutuhkan revisi pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Meskipun ukuran rumah subsidi direncanakan lebih kecil, harga jualnya tidak berubah. Hal itu tertuang dalam draf Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang tengah disusun. 

Harga maksimal rumah subsidi masih mengacu pada ketentuan tahun 2024 dan dibedakan menurut wilayah. Berikut ini daftar harga maksimal rumah subsidi berdasarkan zona:
• Sumatera (kecuali Kepri, Bangka Belitung, Mentawai): Rp 166 juta
• Bangka Belitung, Kepri (kecuali Anambas), Mentawai: Rp 173 juta
• Jawa (kecuali Jabodetabek): Rp 166 juta
• Jabodetabek: Rp 185 juta
• Kalimantan (kecuali Murung Raya, Mahakam Ulu): Rp 182 juta
• Sulawesi: Rp 173 juta
• Maluku, Maluku Utara, Bali, NTB/NTT, Anambas, Murung Raya, Mahakam Ulu: Rp 185 juta
• Papua dan wilayah otonomi baru: Rp 240 juta

Harga tersebut masih sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang menjadi acuan untuk tahun 2023 dan 2024.

Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Joko Suranto, menilai rencana memperkecil rumah subsidi ini kemungkinan besar berkaitan dengan keterbatasan lahan, mahalnya harga tanah, dan usaha menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Namun, dia menyebutkan ukuran tanah 25 meter persegi dan bangunan 18 meter persegi itu tidak ideal untuk hunian layak...

Baca Selengkapnya


Topik

Ekonomi, rei, joko suranto, apersi, rumah subsidi, pkp,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette