Harap Sabar, Pelantikan Calon PPPK Pemkab Malang Tahap Pertama Ditunda
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
29 - May - 2025, 07:13
JATIMTIMES - Nampaknya 3.850 orang pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang telah mengikuti serangkaian tes dan seleksi penerimaan Calon ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama harus kembali bersabar.
Pasalnya, prosesi pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) untuk 3.850 orang pegawai non ASN atau Calon PPPK Pemkab Malang tahap pertama yang sebelumnya akan dilakukan pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Pendapa Agung Kabupaten Malang, terpaksa harus ditunda untuk sementara waktu.
Baca Juga : Gubernur Jatim Resmikan Kampus KCL di KEK Singhasari
Hal itu dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah. Menurut Nurman, terdapat beberapa pertimbangan teknis yang membuat pelantikan sekaligus penyeragaman SK kepada 3.850 Calon PPPK Pemkab Malang tahap pertama tersebut ditunda.
"Karena alasan-alasan teknis, ditunda pada hari Senin (2/6/2025) jam 13.00 WIB di Pendapa Agung Kabupaten Malang," ujar Nurman kepada JatimTIMES.com, Kamis (29/5/2025).
Terlebih lagi, Bupati Malang HM. Sanusi pada Rabu (28/5/2025) sedang tidak berada di Kabupaten Malang. Melainkan, Sanusi sedang terbang menuju Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara untuk mengikuti kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ke-VI tahun 2025. Di mana kegiatan Munas Apkasi ke-VI tahun 2025 tersebut akan berlangsung mulai Kamis (29/5/2025) hingga Jumat (30/5/2025).
Meskipun pelantikan dan penyerahan SK Calon PPPK Pemkab Malang tahap pertama yang berjumlah 3.850 orang tersebut ditunda, Nurman memastikan bahwa per Juni 2025 mendatang, sebanyak 3.850 orang pegawai non ASN Pemkab Malang tersebut sudah berstatus dan merasakan gaji sebagai PPPK Pemkab Malang.
"Karena mereka semua kan kontrak, kami menganggarkan hanya sampai Mei 2025 untuk kontraknya. Kalau sampai telat, nanti harus mikir lagi nanti gajinya sebagai tenaga kontrak. Per Juni harusnya sudah mendapatkan gaji sebagai PPPK, karena sudah kita anggarkan," jelas Nurman.
Sementara itu, terkait proses penerimaan Calon ASN PPPK Pemkab Malang tahap kedua saat ini masih terus berproses...