Proses Pilrek UIN Maliki Malang Masuki Tahap Penting di Kemenag
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Dede Nana
22 - May - 2025, 07:18
JATIMTIMES - Proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang terus berlanjut. Setelah melalui tahapan pertimbangan kualitatif terhadap 12 calon rektor (carek), kini proses seleksi memasuki babak yang lebih menentukan.
Ketua Senat UIN Maliki Malang, Prof. Dr. Mufidah Ch., M.Ag, mengungkapkan bahwa tahapan pertimbangan kualitatif tersebut telah selesai dan sesuai dengan rencana. “Pertimbangan kualitatif kemarin alhamdulillah berjalan dengan baik. Dimulai dengan Pernyataan Kualifikasi Diri atau PKD oleh 12 carek, yang dilaksanakan selama dua jam penuh,” ujar Prof. Mufidah, Kamis, (22/5/2025).
Baca Juga : 4 Bulan Terakhir Satreskoba Polres Batu Amankan 26 Tersangka
Setelah pemberian pertimbangan kualitatif berlangsung, berita acara hasil pertimbangan langsung ditandatangani dan diserahkan kepada rektor secara resmi. Setelah ini, hasil pertimbangan kualitatif ini akan diserahkan kepada Kementerian Agama (Kemenag),
“Insya Allah, pada hari Senin mendatang, Pak Rektor bersama saya selaku Ketua Senat akan langsung menyerahkan hasilnya pada Kemenag,” katanya.
Dalam tahapan di Kemenag, Prof Mufidah membeber, bahwa 12 calon rektor ini akan kembali diseleksi. Di sana para calon rektor akan kembali diuji dan membeberkan tentang gagasan maupun inovasi mereka dalam mengembangkan kampus. Tahapan seleksi nantinya akan dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Kemenag.
"Tahap uji kompetensi ini melibatkan tujuh guru besar senior dari berbagai perguruan tinggi, yang akan menilai kemampuan para calon rektor," terangnya.
Dari 12 calon rektor ini, akan lansung diseleksi menjadi tiga terbaik kandidat calon rektor. Ketiga calon ini kemudian akan diserahkan kepada Menteri Agama untuk dipilih menjadi rektor UIN Maliki Malang yang baru.
“Setelah itu, tiga nama calon tersebut akan diserahkan kepada Menteri Agama, dan Menteri akan memilih satu sebagai rektor terpilih,” jelas Prof. Mufidah,
Baca Juga : Baca Selengkapnya