Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Singosari, Sita 16 Poket Sabu Seberat 23 Gram
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
22 - May - 2025, 06:05
JATIMTIMES - Satresnarkoba Polres Malang menangkap seorang pria pengedar sabu berinisial AS alias Tabi di kawasan perumahan elite di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Pria berusia 33 tahun asal Surabaya tersebut ditangkap polisi pada pertengahan Mei 2025 lalu.
"Dari tangan pelaku, petugas turut menyita 16 poket sabu siap edar dengan total berat mencapai lebih dari 23 gram," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, dalam konfirmasinya pada Kamis (22/5/2025).
Baca Juga : Warga Antusias Datangi Kegiatan Bapenda Menyapa Warga di Pringu Bululawang, Ada Hadiah Emas dan Gula
Penangkapan terhadap pelaku berlangsung pada Selasa (13/5/2025). Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya yang beralamat di Singhasari Residence, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat soal dugaan peredaran sabu di wilayah Singosari. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya,” ujar Bambang.
Pada penggerebekan tersebut, petugas turut menyita 16 poket sabu dalam plastik klip transparan. Barang bukti sabu tersebut disembunyikan pelaku dalam berbagai kemasan sedotan plastik. Total berat sabu yang diamankan polisi mencapai 23,05 gram.
Selain sabu, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pengedaran sabu. Di antaranya dua unit timbangan elektronik, ratusan plastik klip, puluhan sedotan plastik, alat hisap sabu, serta dua unit ponsel yang digunakan pelaku sebagai sarana mengedarkan sabu.
"Dari barang bukti yang kami temukan, mengindikasi pelaku bukan hanya sebagai pengguna tapi sudah masuk kategori pengedar dengan jaringan yang cukup aktif,” imbuh Bambang.
Baca Juga : Baca Selengkapnya