Dinilai Bermasalah: BEMNus Jatim dan BEM Banyuwangi Kritisi Pasal RKUHAP
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Dede Nana
21 - May - 2025, 04:52
JATIMTIMES - Gelombang kritik terhadap Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terus menguat. BEM Nusantara Jawa Timur (BEMNus Jatim) bersama Aliansi BEM Banyuwangi menggelar kajian bertajuk Alarm Reformasi Hukum, Selasa (20/5/2025), di Pidis Cafe, Banyuwangi.
Acara ini dihadiri oleh Presiden Mahasiswa (Presma) dari berbagai kampus di Banyuwangi, serta perwakilan mahasiswa dari Jember dan Situbondo. Turut hadir Pakar Hukum Agustian A. Siagian dan juga Budayawan Totenk MT Rusmawan.
Baca Juga : Support Dunia Pendidikan, Bank Jatim MoU dengan UT Surabaya
Adapun fokus diskusi kali ini adalah pasal-pasal dalam RKUHAP yang dinilai bermasalah dan berpotensi mengganggu prinsip keadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Suasana kajian bertajuk Alarm Reformasi Hukum di Banyuwangi, Selasa (20/5/2025). (Foto: istimewa)
Koordinator Daerah BEMNus Jatim, Helvin Rosiyanda Putra menegaskan bahwa sistem peradilan pidana seharusnya berpijak pada prinsip check and balances, bukan sentralisasi kekuasaan.
"Kami sangatlah menolak terhadap sentralisasi dalam proses penyidikan dan penuntutan yang ditunjukkan oleh sejumlah pasal dalam RUU KUHAP," kata Helvin.
Menurutnya, bila proses penyidikan harus bergantung pada persetujuan administratif dari lembaga lain yang bukan pelaksana utama penyidikan, maka ini bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum.
“Kami mendesak agar proses penyidikan tetap dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan mandiri, tanpa ketergantungan terhadap persetujuan administratif dari lembaga lain yang bukan pelaksana utama penyidikan,” lanjut Helvin.
Ia pun mengingatkan DPR di berbagai tingkatan, mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional, agar bersikap jernih dan mengkaji ulang pasal-pasal bermasalah dalam draf RKUHAP.
"Ini justru dapat memicu tumpang tindih wewenang antar lembaga penegak hukum. Kami ingatkan agar para DPR lintas kota, provinsi sampai RI agar bisa lebih jernih dan dapat mengkaji kembali sejumlah pasal dalam RKUHAP yang melemahkan efektivitas penegak hukum dilapangan." tambahnya...