Digitalisasi Klaim JHT Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Permudah Pencairan hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
20 - May - 2025, 10:33
JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan transparan bagi seluruh pekerja Indonesia. Terhitung mulai Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta kini dapat mengajukan klaim secara digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Langkah ini menjadi terobosan strategis dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi layanan, sekaligus mengurangi antrean panjang yang kerap menyulitkan peserta.
Baca Juga : Jadwal OSN 2025 Lengkap untuk Semua Jenjang Sekolah, Catat Tanggalnya
JMO, aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia di App Store maupun Playstore, tidak hanya menawarkan kemudahan pengajuan klaim JHT, tetapi juga berfungsi sebagai platform terpadu bagi peserta untuk mengakses berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui aplikasi ini, peserta dapat mendaftar, melaporkan kondisi, menyampaikan pengaduan, serta memeriksa saldo JHT tanpa perlu datang ke kantor cabang. Digitalisasi layanan ini menjadi jawaban atas tantangan mobilitas dan kesibukan masyarakat modern.
Manfaat JHT sendiri dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi peserta yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau saat mereka berhenti bekerja. Dengan memperluas limit klaim lewat aplikasi JMO hingga Rp15 juta, BPJS Ketenagakerjaan memastikan lebih banyak pekerja dapat mengakses dana mereka secara mudah dan cepat tanpa harus menunggu waktu lama.
Eris Aprianto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, menegaskan bahwa penambahan limit klaim melalui aplikasi JMO merupakan langkah nyata BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. Menurutnya, inovasi ini bukan sekadar perubahan teknologi, melainkan sebuah komitmen yang berkelanjutan untuk menjawab kebutuhan peserta dengan cara yang lebih efisien.
“Dengan adanya aplikasi JMO ini, peserta dapat melakukan klaim JHT dengan saldo di bawah Rp15 juta langsung lewat aplikasi. Ini jelas jauh lebih praktis dan mempercepat proses pencairan dana,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).
Penerapan digitalisasi ini tidak hanya berdampak positif bagi peserta, tetapi juga bagi institusi BPJS Ketenagakerjaan sendiri. Pengurangan interaksi tatap muka mengoptimalkan efisiensi operasional, mengurangi potensi kesalahan administrasi, serta meningkatkan transparansi proses klaim...