Polres Malang Ungkap 31 Kasus dan Ringkus 36 Tersangka Penganiayaan dan Pemerasan
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Dede Nana
16 - May - 2025, 04:11
JATIMTIMES - Polres Malang berhasil mengungkap 31 kasus premanisme dalam dua pekan. Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi turut mengamankan 36 tersangka kasus penganiayaan dan pemerasan.
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho menuturkan, para tersangka yang telah diamankan tersebut berlangsung sejak awal mei 2025. Yakni sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2025 yang sekaligus saat Polres Malang melaksanakan Operasi Pekat II Semeru 2025.
Baca Juga : 7 Tanaman Obat untuk Sesak Napas Alami yang Terbukti Efektif
"Hasil operasi yang telah dilaksanakan, kami berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus dengan 36 tersangka," ujarnya saat konferensi pers yang berlangsung di Polres Malang, Jumat (16/5/2025).
Selama berlangsungnya Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Malang menyasar sejumlah tindak pidana. Yakni meliputi tidak pidana premanisme, perampasan, pemerasan, pungutan liar (pungli), pengancaman atau intimidasi, perbuatan tidak menyenangkan, pengeroyokan, penganiayaan dan tindak pidana lainnya yang dilaksanakan perorangan maupun kelompok, serta kegiatan lainnya yang merasakan masyarakat.
"Dengan rincian, kasus penganiayaan yang berhasil kami ungkap sebanyak 29 kasus dengan 34 tersangka. Kemudian pemerasan atau pemalakan itu dua kasus dengan dua tersangka. Sedangkan tindak pidana lainnya itu Alhamdulillah nihil untuk di wilayah Polres Malang," bebernya.
Dari hasil penyidikan, Polres Malang turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa senjata tajam, pakaian berlumur darah, hingga hasil visum dari rumah sakit.
Barang bukti senjata tajam yang telah diamankan polisi tersebut di antaranya berupa satu bilah pedang, dua bilah celurit, dan satu linggis sepanjang 40 sentimeter. Selain itu pakaian korban dan pelaku yang masih terdapat bercak darah juga turut diamankan polisi.
"Pasal yang kami pergunakan adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Kemudian pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman penjara paling lama 7 tahun," tegasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya