PPDB ke SPMB, Apa yang Harus Diketahui dari Aturan Bari ini? Cek di Sini Jawabannya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
15 - May - 2025, 08:23
JATIMTIMES - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah mengalami perubahan besar menjelang tahun ajaran 2025. Salah satu perubahan signifikan adalah penggantian nama PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Pergantian nama pendaftaran peserta didik baru ini nampaknya belum diketahui secara luas oleh masyarakat. Bahkan mungkin, beberapa dari sobat JatimTIMES ada yang baru tahu jika PPDB telah diganti menjadi SPMB.
Baca Juga : Empat Kasus Kekerasan Anak Sepanjang 2025, Kapolresta Malang Kota: Pentingnya Peran Mahasiswa
Lantas apa sebenarnya SPMB dan mengapa pemerintah mengganti PPDB menjadi SPMB? Untuk lebih memahaminya, berikut penjelasan lengkapnya.
Pengertian SPMB
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pergantian ini dilakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi dalam sistem PPDB sebelumnya, terutama dalam penerapan sistem zonasi yang sering menimbulkan polemik di masyarakat.
SPMB bukan sekadar pergantian nama, tetapi juga membawa perubahan kebijakan yang lebih transparan, adil, dan berkualitas. Perubahan ini telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto dan akan mulai berlaku pada tahun 2025.
Alasan Pergantian PPDB Menjadi SPMB
Pergantian PPDB menjadi SPMB bukan tanpa alasan. Ada beberapa faktor utama yang mendorong perubahan ini. Dikutip dari kanal YouTube Kemendikdasmen, Kamis (15/5/2025) berikut penjelasan lengkapnya:
1. Menghilangkan Stigma 'PPDB Zonasi'
Banyak masyarakat yang menganggap bahwa sistem PPDB hanya mengandalkan zonasi, padahal ada beberapa jalur lain seperti afirmasi, prestasi, dan mutasi. Dengan mengganti nama menjadi SPMB, pemerintah ingin menghapus anggapan bahwa penerimaan siswa hanya bergantung pada zonasi.
2. Menyelaraskan dengan Visi Pendidikan Nasional
SPMB diharapkan lebih sesuai dengan visi Kemendikdasmen, yaitu memberikan akses pendidikan berkualitas untuk semua, tanpa terkendala oleh keterbatasan zonasi.