DPRD Kabupaten Malang Dorong MUI Hingga Ormas Islam Rilis Fatwa Haram Bisnis Rokok Ilegal
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
15 - May - 2025, 08:20
JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk menerbitkan fatwa haram bisnis rokok ilegal. Langkah tersebut diperlukan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal termasuk di Kabupaten Malang.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok, saat menghadiri talkshow penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bidang kesehatan, Kamis (15/5/2025). Di mana, pada acara talkshow yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang tersebut, Zulham hadir sebagai salah satu narasumber.
Baca Juga : Miris! 36 Anak Jadi Pelaku Tindak Pidana di Kota Batu Selama Tiga Tahun Terakhir
"Tadi kami tawarkan agar pemerintah ini melobi, ada pendekatan kepada tokoh agama maupun melalui ormas-nya. Entah NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah, atau bahkan MUI agar kemudian mengeluarkan fatwa haram bisnis rokok ilegal," ujar Zulham saat ditemui JatimTIMES usai menghadiri talkshow yang berlangsung di Ruang Command Center Gedung Setda Kabupaten Malang, Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen pada Kamis (15/5/2025).
Fatwa haram bisnis rokok ilegal tersebut sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep juga telah mengeluarkan fatwa tersebut pada kisaran tiga tahun lalu.
"Kami sudah membaca salah satu rekomendasi dari PCNU Sumenep, kalau tidak salah itu sudah merilis soal ini pada beberapa tahun lalu.
Jadi sudah ada fatwa haram bisnis rokok ilegal," ujar Zulham.
Jika apa yang telah difatwakan oleh Bahtsul Masail PCNU Sumenep tersebut bisa diteruskan di Kabupaten Malang, Zulham berharap, upaya gempur rokok ilegal secara penegakan hukum bisa berjalan beriringan. Yakni secara hukum dan secara sosial serta agama.
"Sehingga secara hukum sosial, agama ini ada dasarnya. Saat ini, kami dorong supaya dikeluarkan (fatwa haram bisnis rokok ilegal)," tuturnya.
Jika beberapa upaya tersebut dapat disandingkan, disampaikan Zulham, maka penerimaan negara dari cukai rokok juga akan meningkat...