Ramai Panglima TNI Kerahkan Pasukan ke Kejaksaan, Ada Apa?
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
12 - May - 2025, 09:19
JATIMTIMES - Instruksi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto soal pengerahan prajurit untuk mengamankan lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia tengah menjadi sorotan publik. Polemik ini ramai diperbincangkan hingga masuk trending penelusuran Google pada Senin (12/5/2025).
Ramainya perhatian publik bermula dari beredarnya Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025, yang memerintahkan pengerahan personel TNI ke institusi kejaksaan. Surat ini memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan.
Kadispenad TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan, surat telegram tersebut sejatinya bersifat surat biasa yang berisi pengaturan kerja sama pengamanan antara TNI dan kejaksaan. Wahyu menegaskan, kolaborasi semacam ini sudah berjalan sebelumnya dalam konteks hubungan antar-satuan.
"Pengamanan oleh TNI merupakan bentuk dukungan terhadap struktur yang ada, terutama pasca-keberadaan jaksa agung muda pidana militer (jampidmil) di Kejaksaan," ujar Wahyu dalam keterangannya, dikutip Senin (12/5/2025).
Ia juga menegaskan bahwa jumlah personel yang disebut dalam surat, yakni 1 peleton untuk kejati dan 1 regu untuk kejari, hanya bersifat nominatif. Dalam praktiknya, personel yang bertugas akan disesuaikan kebutuhan, bahkan hanya terdiri dari 2 hingga 3 orang.
"TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah," tegas Wahyu.
Berbeda dengan penjelasan TNI, Koalisi Masyarakat Sipil memandang langkah tersebut sebagai bentuk intervensi militer di ranah sipil. Mereka mendesak panglima TNI segera mencabut perintah tersebut.
"Perintah ini bertentangan dengan konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI yang sudah mengatur secara tegas batasan peran TNI," tegas Ketua YLBHI M. Isnur, mewakili koalisi sipil.
Menurut Isnur, tugas pokok TNI adalah di bidang pertahanan negara, bukan penegakan hukum yang menjadi ranah sipil. Ia juga menilai belum ada regulasi memadai terkait perbantuan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).
"Pengamanan institusi sipil penegak hukum seperti kejaksaan tidak memerlukan pengerahan TNI...