Dikabarkan Cair Juni 2025, Ini Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS

Reporter

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

10 - May - 2025, 07:35

Ilustrasi gaji. (Foto: Freepik)


JATIMTIMES - Gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dijadwalkan akan segera cair. 

Kepastian pemberian gaji ke-13 ini dituangkan dalam beberapa aturan yang ada. Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. 

Baca Juga : Persiapan PON 2028, KONI Jatim Jaring Atlet dan Pelatih Puslatda Mulai Bulan Ini

Kedua aturan itu menyepakati, pemberian bonus tahunan untuk ASN tersebut akan dibayarkan per Juni mendatang. "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2025," tulis Pasal 15 PP Nomor 11/2025, dikutip Sabtu (10/5/2025).

Adapun gaji ke-13 untuk para PNS ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara untuk besarannya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Tidak hanya itu saja, masih ada tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah (pemda) yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun besaran gaji pokok PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Besaran gaji ke-13 pensiunan

Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan PNS bervariasi dan tidak sama. Sebab, hal ini tergantung pada golongan dan komponen masing-masing. Adapun komponen yang termasuk dalam perhitungan seperti pensiunan pokok, tunjangan keluarga, pangan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan kebijakan pemerintah. 

Sementara pada tahun sebelumnya, gaji ke-13 bagi pensiunan diberikan sebesar satu kali gaji pokok tanpa tunjangan kinerja. Jika kebijakan ini tetap dipertahankan, maka gaji ke-13 pensiunan tahun 2025 juga akan mengacu pada skema serupa.

Pensiunan PNS Golongan I

Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200

Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300

Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200

Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

Pensiunan PNS Golongan II

IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900

IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, Gaji ke-13, PNS, ASN, PPPK, pensiunan PNS,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette