Polres Gresik Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
09 - May - 2025, 03:14
JATIMTIMES - Polres Gresik berhasil membekuk pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Benjeng. Pelaku berinisial FA alias Sogol (20), asal kecamatan setempat.
Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito menyampaikan, pengungkapan kasus berawal dari laporan ibu korban pada 6 Mei 2025 lalu. Korban yang berusia 15 tahun mengaku telah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali. Pertama pada akhir Maret lalu, kedua pada 5 Mei 2025.
Baca Juga : Polisi di Situbondo Hadirkan Keceriaan di SLB Dharma Wanita
Setelah menerima laporan, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka FA alias Sogol.
"Korban pada saat disetubuhi terpengaruh oleh minuman keras. Pelaku membungkam mulut juga memukul pipi kanan korban sebanyak satu kali dan memukul pipi kiri korban sebanyak satu kali sehingga korban tidak berdaya dan disetubuhi oleh pelaku," ujar Kompol Danu, Jumat 9 Mei 2025.
Dari hasil penyidikan, tersangka dan korban sudah berteman lama. Kemudian tersangka mengajak korban minum-minuman keras jenis arak. Setelah korban tak berdaya, tersangka melancarkan aksi bejatnya.
Perbuatan pertama dilakukan di rumah pelaku saat situasi sedang sepi, kedua dilakukan di sebuah gubuk di area persawahan. Korban dalam keadaan tidak berdaya dan sempat mendapat kekerasan fisik berupa pukulan di wajah sebelum disetubuhi.
"Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar," ujarnya.
Baca Juga : SPMB 2025 Kota Blitar Dibuka: Seleksi Lebih Terstruktur, Akses Pendidikan Diperluas
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian. Kompol Danu mengimbau, para orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak.
Jika menemukan tindak pidana bisa melaporkan ke kepolisian terdekat atau melalui Hotline Lapor Kapolres Gresik...