Bapemperda DPRD Banyuwangi dan Eksekutif Evaluasi Perda yang Potensial Tingkatkan PAD
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Yunan Helmy
08 - May - 2025, 07:12
JATIMTIMES - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi bersama dengan tim eksekutif melakukan evaluasi dan harmonisasi beberapa peraturan daerah (perda) yang potensial mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Rapat berlangsung di ruang rapat khusus DPRD Banyuwangi pada Kamis (8/5/2025).
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Ahmad Masrohan, evaluasi yang dilakukan dilandasi semangat untuk meningkatkan PAD.Dengan beberapa perda yang sudah disahkan, dewan bisa melakukan kontrol mana yang bisa dijalankan dan yang tidak.
Baca Juga : Prabu Sri Suhita: Raja Wanita Tangguh di Tengah Kekacauan Majapahit
Kemudian masih ada substansi terkait dengan aturan yang ada di atasnya dan esensi penerapan di lapangan efektif atau tidak. ”Ini sebetulnya evaluasi karena sebetulnya kita ini bagian dari pemerintahan. Bukan bermaksud untuk mencari kelemahan SKPD, tetapi bersama-sama mengevaluasi yang semangat dan tujuannya adalah peningkatan PAD,” ujar Masrohan.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan,, dengan adanya perda yang bisa dijalankan dengan baik dan menjadi legal, otomatis perda yang dimaksudkan mampu meningkatkan PAD.
“Karena ada instruksi presiden RI terkait efisiensi sehingga legislatif mengambil hikmah dan menjadikan pintu gerbang untuk bersama-sama menggali potensi yang ada di Banyuwangi,” imbuh dia.
Masrohan menambahkan, beberapa perda Banyuwangi yang dilakukan evaluasi oleh Bapemperda DPRD Banyuwangi bersama eksekutif adalah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Banyuwangi; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Banyuwangi sebagaimana diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Banyuwangi; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah...