Viral Atlet Binaraga Makan Ayam Tiren, MUI Kabupaten Malang Tegaskan Hukumnya Haram
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
06 - May - 2025, 03:52
JATIMTIMES - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang turut menanggapi adanya peristiwa atlet binaraga Kabupaten Malang yang nekat mengonsumsi ayam mati kemarin atau ayam tiren untuk memenuhi kebutuhan protein dalam tubuh dalam menyambut Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur (Jatim) tahun 2025.
Ketua MUI Kabupaten Malang KH. Fadhol Hija menyampaikan, secara hukum Islam sesuai firman Allah Subhanahuwata'ala pada Al-Qur'an, mengonsumsi hewan yang mati kemarin atau bangkai hewan adalah haram, kecuali bangkai ikan dan belalang.
Baca Juga : Ini Terobosan Mbak Wali Dibidang Pendidikan Kota Kediri
"Jadi makan dari bangkai apapun itu hukumnya harap kecuali ikan sama belalang. Itu kalau mati walaupun tidak disembelih, ikan ya tetap namanya ikan dan belalang ada kekhususan. Kalau yang lain ada larangan," ungkap Kyai Fadhol kepada JatimTIMES.com.
Pihaknya menyebutkan, bahwa perintah larangan mengonsumsi bangkai hewan tersebut tercantum pada QS. Al-Maidah ayat 3. Al-Maidah sendiri merupakan surat kelima pada Al-Qur'an yang berisi 120 ayat...