Keputihan Keluar Saat Salat, Bagaimana Hukumnya? Ini Kata Buya Yahya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
04 - May - 2025, 07:34
JATIMTIMES - Keputihan adalah cairan atau lendir yang keluar dari vagina dan umumnya berwarna bening hingga keputih-putihan serta tidak berbau. Keputihan adalah sesuatu yang seringkali dialami oleh perempuan.
Akan tetapi, keputihan pada perempuan juga dapat mengalami perubahan berupa warna serta bau yang disebabkan oleh berbagai faktor. Seperti kesehatan fisik, kesehatan psikologis, makanan yang dikonsumsi serta kebersihan dari perempuan tersebut.
Baca Juga : Persada Hospital Jalin Komunikasi Korban Dugaan Pelecehan Seksual, Komitmen Ini Bakal Dilakukan
Bagi perempuan muslimah, keputihan seringkali membuat ragu serta was-was saat melaksanakan ibadah. Karena, ditakutkan keluarnya keputihan dapat membatalkan wudhu hingga salat. Lantas, bagaimana jika perempuan di tengah salatnya merasa keluar keputihan? Apakah salatnya harus dibatalkan?
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, menjelaskan bahwa ada tiga jenis bebasahan pada kemaluan. Area kemaluan wanita di bagian tengah, tepatnya wilayah yang terbuka saat jongkok dan bisa terjangkau tangan, itu suci meski ada bebasahan.
Selanjutnya, bebasahan yang keluar dari wilayah yang bisa dijangkau oleh suami. Beberapa ulama mengatakan itu suci ada pula yang tidak. Namun Buya Yahya memilih tim suci untuk bebasahan di area itu.
Hanya saja, bebasahan yang keluar selain itu, seperti madi, wadhi, urin, atau cairan dari belakang, disebut najis. Buya Yahya juga mengatakan, karena keputihan keluar dari area tengah, itu tidak najis.
Meski demikian, keputihan dapat membatalkan wudhu. Pasalnya, segala sesuatu yang keluar dari lubang kemaluan depan dan belakang, membatalkan wudhu.
"Maka dia tidak najis, tapi membatalkan wudhu. Karena membatalkan wudhu, maka salatnya batal. Dia harus ulang lagi, wudhu lagi," jelas Buya Yahya pada kanal YouTube Al Bahjah TV, dikutip Minggu (4/5).
Jika keputihan terus keluar dan merembes, hukumnya seperti orang yang beser (buang air kecil terus menerus). Sebelum wudhu, bersihkan area kemaluan dengan air.
Baca Juga : Baca Selengkapnya